Susanto Dokter Gadungan Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

ARSO 04 Okt 2023

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Susanto, terdakwa dokter gadungan yang bekerja di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC) divonis tiga tahun enam bulan penjara. Vonis ringan diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Tongani di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (4/10/2023).

Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Tongani, disebutkan bahwa perbuatan Susanto telah karena terbukti secara sah telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dirinya telah memalsukan dokumen dan menjadi dokter gadungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun dan enam bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Tongani kepada Susanto yang nampak hadir secara online dari rumah tahanan (Rutan) Medaeng Surabaya. (4/10)

Dalam putusan tersebut, hal yang memberatkan karena terdakwa meresahkan masyarakat, terdakawa mencoreng profesi dokter sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di mata masyarakat dan terdakawa pernah dihukum dalam perkara yang sama. 

“Hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahannya sehingga memudahkan jalannya pemeriksaan di persidangan,” ungmap Tongani. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Susanto 4 tahun penjara. 

Tongani lantas bertanya kepada Susanto apakah dia menerima putusan tersebut. Susanto bisa mengajukan banding jika dirinya tidak menerima. 

Sementara, Susanto melalui sambungan video call, mengatakan dirinya sedang pikir-pikir terlebih dahulu. “Izin kami pikir-pikir kembali yang mulia,” ungkap Susanto.

Awal mula kejadian

Sekadar diketahui, nama Susanto mendadak jadi perbincangan hangat di media sosial. Sebab, aksinya sebagai dokter yang praktik di Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH), klinik K3 di wilayah kerja Pertamina EV IV Cepu.

Selama dua tahun, lulusan SMA itu juga menjalankan aksi layaknya dokter profesional di klinik milik PT Pelindo Husada Citra (PHC). Sudah barang tentu semua tindakan yang dia lakukan kepada pasien asal-asalan alias hanya bermodal insting.

Aksi Susanto mulai terbongkar

Akal-akalan Susanto pertama kali terbongkar saat pihak rumah sakit akan memperpanjang kontraknya. Berbagai kejanggalan pun mengemuka, terutama soal administrasi. Benar saja, kedok Susanto akhirnya terbongkar. Ia kemudian dilaporkan dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Direktur Utama (Dirut) PT PHC, dr. Sunardjo mengaku kecolongan. Hal ini karena proses perekrutan dilakukan secara online saat pandemik. Menurut dr. Sunardjo, Susanto selama ini dikenal sebagai dokter umum dengan status kontrak Pekerja Waktu Tertentu (PKWT) atau tidak tetap. Ia mendapat tugas melakukan pengecekan kondisi kesehatan pekerja di Pertamina.

“Klinik-klinik tersebut (OHIH) tidak pernah melayani pasien di rumah sakit, jadi kita rekrut ini (Susanto) diposisikan di OHIH,” Sunardjo saat konferensi pers di RS PHC Surabaya, Selasa (12/9/2023). 

Manager SDM PT PHC, Dadik Dwirianto menjelaskan, Susanto mendaftar sebagai dokter pada Juni 2020 lalu. Saat itu, PT PHC sedang membutuhkan lowongan pekerjaan untuk dokter umum. Semua prosedur perekrutan dilakukan secara online.

Modus yang dipakai Susanto

Susanto mendaftar dengan melampirkan dokumen-dokumen seperti KTP, ijazah Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atas nama Anggi Yuritno. Saat proses rekrutmen itu, pihak PT PHC telah melalukan pengecekan di website Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), nama Anggi Yurikno pun muncul.

“Wawancara secara online, dokumen dikirim melalui PDF, kita juga melakukan ceking ke KKI benar ijazah dan STR atas nama ini, benar ada atas nama Anggi Yurikno,” jelasnya.

Susanto yang menggunakan nama palsu Anggi Yurikno itu pun akhirnya bekerja di klinik PT PHC selama dua tahun. Ia mendapat gaji Rp7,5 juta sebulan. 

Corporate Sekecertary Imron Soewoeno menambahkan, Susanto ketahuan sebagai dokter gadungan saat perusahaan melakukan rekredensial kepada seluruh dokter. Kepala klinik curiga format dokumen STR milik Susanto berbeda dengan format STR asli.

“Dikroscek di KKI, fotonya beda, masa berlaku STR juga berbeda, akhirnya kepala klinik lapor ke menejemen,” terangnya. Saat itu juga, Susanto diberhentikan dari pekerjaannya. Tanpa basa-basi PHC langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com