Tahap II Cleaning Service RSUD dr. Soewandi Diterima Kejari Surabaya, Kasus Pencurian Limbah Medis Displit

ARSO 18 Okt 2023

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kasus pencurian limbah medis RSUD dr. Mohamad Soewandi Surabaya atas nama Zaenal (25) dari penyidik Polsek Simokerto pada Rabu (18/10/2023). Sedangkan oknum wartawan bernama Supandi (berkas terpisah) masih tahap I.

Kasi Pidana Umum Ali Prakoso membenarkan pihaknya menerima splitan kasus dengan tersangka Zaenal yang berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21. “Kalau untuk Supandi masih tahap 1. Berkasnya kita terima tanggal 11 Oktober kemarin,” ujar Ali Prakoso, Rabu (18/10).

Barang bukti yang diterima dari penyidik kepolisian adalah kotak sampah (limbah medis) serta hasil rekaman kamera CCTV. Setelah menjalani tahap II, selanjutnya Zaenal dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan di Rutan Klas 1 Surabaya.

“Jaksa yang menangani perkara ini sudah kita tunjuk dan segera diserahkan di Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” terang Ali.

Ali menambahkan, berkas Supandi masih diperiksa oleh jaksa peneliti. “Nanti saya kabari kalau sudah lengkap (P21),” imbuhnya.

Terpisah, Kapolsek Simokerto Kompol M Irfan melalui Kanit Reskrim IPDA Lutfi menjelaskan alasan pihaknya mensplit perkara menjadi dua berkas, yakni tersangka Zaenal dengan Supandi (berkas terpisah) dan Harissun (DPO) memiliki peran berbeda.

“Peran mereka beda mas, kalau Zaenal mengambil limbah rumah sakit. Sedangkan Supandi dan Harissun itu yang menyuruh (Zaenal),” kata Lutfi.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada Sabtu, 14 Agustus 2023, Zaenal membawa keluar limbah limbah Bahan Bahaya dan Beracun (B3) berjenis jarum suntik bekas yang ada di laboratorium tes darah dan membuangnya di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Rangkah.

Dari rekaman CCTV, Zaenal memasuki ruang sanitasi dengan membawa kresek berwarna hitam. Kemudian ia keluar dengan menarik tong sampah berwarna hijau. Zaenal terlihat membawa tong sampah hingga lobby IGD. Ia berjalan keluar area RSUD dr. Soewandi.

Selanjutnya, Zaenal memberikan limbah medis kepada Supandi di sekitar Makam WR Supratman, Jalan Kenjeran, Tambaksari. Oknum wartawan (Supandi) itu membawa satu boks suntikan bekasnya ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Rangkah. Dia langsung bertemu dengan petugas sampah domestik RSUD dr. Soewandhie.

Ketika itu, tersangka Supandi membuat cerita telah menemukan satu boks suntikan bekas di TPS Rangkah. Dia juga menanyakan kepada kedua petugas tersebut, terkait asal dari limbah medis yang dibawanya.

Di sisi lain, kedua petugas sampah domestik RSUD dr. Soewandhie tersebut kebingungan. Akhirnya, mereka menanyakan perihal penemuan limbah medis itu ke pimpinanya di rumah sakit.

Dalam kasus ini perbuatan Zaenal dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Sedangkan Supandi sendiri dijerat dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 363 KUHP, berkaitan dengan peranannya menyuruh Zaenal, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 berkaitan dengan kabar bohong atau hoax, kemudian pencemaran nama baik, atau 310 KUHP. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com