KPK Menetapkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Tersangka Gratifikasi
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Alex mengatakan 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.
“Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu,” ujar Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/11/2023) malam.
KPK sebelumnya menyampaikan telah menaikkan penanganan laporan dugaan gratifikasi dengan terlapor Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Kasus ini berawal ketika Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Eddy Hiariej ke KPK soal dugaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar. IPW mengatakan mendapat informasi laporan itu masuk ke tahap penyelidikan.
“Nah, ini kita sudah ajukan surat permintaan informasi, sudah diterima oleh KPK tanggal 5 Mei 2023. Sudah dijawab oleh KPK bahwasanya persoalan dumas (pengaduan masyarakat) yang diadukan oleh IPW yang diduga Pak Wamenkumham ini, sudah masuk taraf penyelidikan,” kata pengacara Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Eddy Hiariej juga sudah pernah menjalani klarifikasi terkait aduan gratifikasi senilai Rp 7 miliar yang dilayangkan oleh IPW pada Maret lalu. Eddy saat itu menilai aduan dari IPW tendensius mengarah ke fitnah.
Terbaru, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyelidikan terhadap laporan dugaan gratifikasi itu telah selesai. Ali mengatakan KPK telah melakukan gelar perkara kasus tersebut pada bulan lalu.






















