Anak FM Valentina Diadili di PN Surabaya, Perkara Pencemaran Nama Baik Saudara Tirinya

- Editor

Rabu, 15 November 2023 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Sidang perdana terdakwa Gina Gratiana digelar dengan beragendakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/11/2023). Anak dari FM Valentina ini diseret atas perkara pencemaran nama baik Hendry Irawan melalui video yang diunggah di media sosial (medsos) Instagram.

Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anoek Ekawati, dari Kejati Jatim di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya. Disebut dalam video, bahwa saudara tiri dokter gigi (Gina Gratiana,red) itu sebagai mafia tanah, gegara rebutan rumah warisan dari dokter Hardi Soetanto, selaku Bos PT Hardlent Medika Husada.

Perkara berawal terjadi ketika Hendry melihat sebuah tayangan video di Tiktok yang diunggah oleh akun @Anisanannilie04 dengan judul “Surat Terbuka Untuk Jokowi”.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di video itu Gina, anak FM Valentina, mantan istri mendiang Hardi meminta tolong kepada Presiden Jokowi dan Kapolri terkait tiga sertifikat rumahnya yang dilelang atas permohonan Luciana Tanoyo, ibu dari Hendry dan istri mendiang Hardi.

Merasa keberatan, Hendry membuat video klarifikasi yang diunggah di YouTube. Di video itu, Hendry mengaku sebagai anak kandung dari pernikahan Luciana dengan mendiang Hardi. Selain itu, dia menegaskan bahwa isi video Tiktok itu hoaks.

Baca Juga :  Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Binaan Ikuti Misi Dagang di Medan

Sementara itu, Gina mengaku bahwa tiga sertifikat itu termasuk harta gono-gini dari pernikahan mendiang ayah tirinya dengan Valentina, ibu kandungnya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tuban yang telah berkekuatan hukum tetap.

Suasana sidang Gina Gratiana, anak dari FM Valentina di Ruang Kartika 2 Pengadilan Negeri Surabaya, (Ady_kanalindonesia.com)

Kemudian, Gina membuat video kembali yang diunggah di reels Instagram. Tujuannya untuk mengklarifikasi pernyataan Hendry. Di video tersebut, Gina menyampaikan jika Hendry tidak berhak tiga rumah miliknya warisan dari pernikahan ibu kandungnya, Valentina dengan mendiang Hardi, ayah tirinya.

Selain itu, Gina menyebut bahwa Hendry sebagai mafia tanah. Sebab, pembeli lelang diduga kenalan Hendry.

“Ternyata usut punya usut pembeli rumah itu adalah kolini Anda (Hendry) sendiri. Gimana saya nggak bilang ini mafia tanah. Kalau Anda bukan mafia, mungkin calon mafia,” ungkap Gina di video sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Anoek di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (15/11).

Baca Juga :  Risma-Gus Hans Berkomitmen Suara Masyarakat Tak Hanya Didengar Tapi juga Diperjuangkan

Lebih lanjut, Gina juga menyebut Luciana sebagai wanita idaman lain mendiang ayah tirinya. Gina menuding Hendry berkomplot dengan ibu kandungnya, Luciana untuk melelang rumahnya.

“Apa yang disampaikan terdakwa Gina dalam unggahan video di media sosial terdakwa tidak benar dan sangat mencemarkan nama baik Hendry Irawan,” tutur jaksa Kejati Jatim itu.

Terhadap dakwaan tersebut, Andry Ermawan, pengacara Gina, langsung mengajukan eksepsi (nota keberatan). “Kami akan mengajukan eksepsi yang mulia,” ujar Andry kepada majelis hakim.

Usai sidang, saat diminta tanggapannya terkait kasus ini Andry mengatakan, bahwa kliennya membuat video itu untuk mempertahankan rumahnya. Gina hanya bercerita tentang pengalamannya dan tidak ada niat (mens rea) untuk mencemarkan nama baik saudara tirinya.

“Dia bilang calon mafia tanah, tetapi tidak langsung ditujukan kepada pelapor. Dia merasa rumah yang ditempati rumahnya dia, tapi tidak pernah digugat, tidak pernah disurati, tetapi tiba-tiba langsung dieksekusi. Ucapan dia itu spontanitas saja,” kata Andry. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com

Berita Terkait

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024
Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman
Ketika Khofifah Berbagi Cerita Lakukan Puasa dan Sedekah Bersama Kepala OPD untuk Jatim Berkah
Sukses Diikuti 3.200 Pelari, Bank Jatim JConnect Run Lewati Rute Iconic Bersejarah Surabaya
Relawan Santri Nderek Kyai Bersama Gus Ipul Siap Menangkan Khofifah – Emil dan Setyo Wahono – Nurul Azizah
Bupati Mas Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identiknya Kabupaten Kediri
Ratusan Santri di Ngawi Gelar Pawai Obor Bersholawat dan Rebutan 3 Gunungan Tumpeng Raksasa Sambut Maulid Nabi
Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Berita Terkait

Senin, 16 September 2024 - 14:50 WIB

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 September 2024 - 14:31 WIB

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 September 2024 - 14:08 WIB

Ketika Khofifah Berbagi Cerita Lakukan Puasa dan Sedekah Bersama Kepala OPD untuk Jatim Berkah

Senin, 16 September 2024 - 11:41 WIB

Relawan Santri Nderek Kyai Bersama Gus Ipul Siap Menangkan Khofifah – Emil dan Setyo Wahono – Nurul Azizah

Senin, 16 September 2024 - 10:20 WIB

Bupati Mas Dhito Berharap Koi Jadi Ikan Hias Identiknya Kabupaten Kediri

Senin, 16 September 2024 - 10:11 WIB

Ratusan Santri di Ngawi Gelar Pawai Obor Bersholawat dan Rebutan 3 Gunungan Tumpeng Raksasa Sambut Maulid Nabi

Senin, 16 September 2024 - 09:05 WIB

Peduli Pengembangan Potensi Desa, Mundjidah Hadiri Festival Jambu di Jombang

Minggu, 15 September 2024 - 22:11 WIB

Perluas Akses Pasar, Bank Jatim Fasilitasi UMKM Binaan Ikuti Misi Dagang di Medan

KANAL TERKINI

KANAL PONOROGO

KPU Ponorogo Buka 10.633 Lowongan Petugas KPPS Pilkada 2024

Senin, 16 Sep 2024 - 14:50 WIB

Pengurus Projo Jombang saat bertemu salah satu Cabup.(Elok Apriyanto)

KANAL JOMBANG

Pilkada Jombang, PROJO Resmi Dukung Pasangan Warsubi-Salman

Senin, 16 Sep 2024 - 14:31 WIB