JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Persidangan kasus yang melibatkan antara mantan kakak ipar dengan ipar di Jombang, kembali digelar. Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jombang kali ini, masih dalam pemeriksaan saksi.
Sementara saksi yang dihadirkan secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di ruang Kusuma Atmadja PN Jombang itu, yakni dari pihak perbankan. Adalah Adian Napitupulu, namanya.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sementara terdakwa Soetikno, mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan, pihak JPU dihadiri oleh Andie Wicaksono. Sementara Diana Soewito, selaku pelapor juga hadir di persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Andri Rachmad.
Dalam berlangsungnya persidangan, Penasihat Hukum Soetikno menilai ada sejumlah hal menarik dari keterangan saksi tersebut. Salah satunya yakni, pengambilan uang 3,3 juta oleh Soetikno atas izin mendiang adiknya (Subroto). Begitu adiknya meninggal, uang tersebut dipakai untuk kebutuhan maisong.
“Pengambilan dana Soebroto yang dilakukan Soetikno hanya Rp 3,3 juta. Dan itu pun dipergunakan untuk keperluan mendiang Soebroto, untuk Maisong atau sesajen untuk jenazah,” ujar Subandi, Penasihat Hukum terdakwa di hadapan awak media.
Sehingga lebih jelas disampaikan, bahwa pengambilan uang di dalam ATM tersebut sudah atas permintaan pemiliknya yaitu mendiang Subroto Adi Wijaya. Subroto adalah adik kandung terdawa juga suami dari pihak pelapor atau korban, Diana Soewito.
“Tadi saya sampaikan bahwa ada WA (WhatsApp) dari saudara Subroto, bahwa ada pemeberian nomor PIN kepada saudara Soetikno untuk mengakses,” ungkapnya saat ditemui awak media, usai persidangan di PN Jombang.
Atas hal itu, Subandi menyampaikan bahwa tidak ada yang salah dari pihak Soetikno. Menurutnya, pemberian PIN adalah tanggung jawab mendiang Subroto.
“Disampaikan juga tadi, bahwa pemberian PIN pemegang rekening kepada orang lain adalah oleh bank dikatakan tanggung jawab pemilik rekening. Artinya di sini yang dimintai tanggung jawab adalah bukan Soetikno tapi saudara Soebroto,” ucapnya.
Tak hanya di situ saja, fakta menarik dalam persidangan yang dinilai Subandi juga datang dari kedatangan saksi yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya. Selain itu, pihak perbankan mengakui jika pengambilan uang 3,3 juta tersebut dilakukan sebelum mendiang Subroto dan Diana Soewito berstatus belum kawin.
“Jadi kehadiran saksi yang ini tadi tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, meskipun ketika di penyidikan dia sudah ada surat tugas. Nah yang menarik juga, status KTP saudara Subroto dan Diana itu masih dalam status belum kawin. Dan itu tidak dilakukan verifikasi pada perubahan data,” katanya.
“Nah yang perlu diketahui juga bahwa Soetikno ini merupakan pengusaha yang memiliki banyak karyawan di Jombang. Selain itu juga seringkali melakukan bakti sosial. Jadi, sangat ironis sekali dan tidak mungkin terjadi yang nilainya hanya 3,3 juta tersebut diambil untuk kepentingan pribadi,” lanjutnya memungkasi.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto. (Hasan)