Kejari Tanjung Perak Nyatakan Perkara Korupsi PT SEP P21, Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- Editor

Jumat, 17 November 2023 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menyatakan berkas perkara dugaan korupsi penyaluran kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur kepada PT Semesta Eltrido Pura (SEP) senilai Rp7,5 miliar telah lengkap, atau P21.

Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan melalui Kasi Intel Jemmy Sandra membenarkan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Ia pastikan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerima tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik.

“Kemungkinan tahap II besok saya kasih infokan ya,” kata Jemmy, Jumat (17/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seperti dijelaskan sebelumnya, kasus ini terjadi pada tahun 2011. Saat itu PT SEP mendapatkan proyek pengadaan panel listrik di Tayan Kalimantan Barat dari PT. Wijaya Karya (WIKA) dengan nilai kontrak sebesar USD 4.731.210 atau setara dengan Rp43.470.357.480.

Baca Juga :  Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Pada tahun 2012 PT. SEP lantas mengajukan kredit ke Bank Jatim Cabang Utama dengan limit maksimal Rp20 miliar dengan jangka waktu 10 bulan, sektor pengadaan dengan suku bunga 12,25 %. PT WIKA telah melakukan pembayaran proyek pekerjaan tersebut kepada PT SEP.

Namun PT SEP tidak melakukan pembayaran kreditnya kepada Bank Jatim. PT SEP juga tidak melakukan pelunasan kredit sebagaimana seharusnya. Hal tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp7,5 miliar.

Sebelumnya, dua tersangka kasus ini, HK dan BK telah mengembalikan uang kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak senilai Rp7,5 miliar. BK adalah Direktur Utama PT Semesta Eltrido Pura (SEP). Sedangkan HK adalah Komisaris PT SEP. 

Baca Juga :  Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah

PT SEP merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pabrik produk kubikel, panel tegangan menengah (medium Voltage) dan tegangan rendah (Low Voltage). Pengembalian uang kerugian negara ini dilakukan tersangka melalui penasehat hukumnya di Kantor Kejari Tanjung Perak.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan
Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah
Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik
AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya
Golkar Jatim Dorong Kader AMPG Maju jadi Calon Kepala Daerah
Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora
Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS
Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Berita Terkait

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:49 WIB

Bakal Calon Wali Kota ajak Warga Kediri Lestarikan Budaya Leluhur Kesenian Jaranan

Minggu, 5 Mei 2024 - 19:24 WIB

Khofifah Ajak Muslimat NU Jadi Garda Terdepan Turunkan Stunting dan Bangun Generasi Cerdas Berakhlakul Karimah

Minggu, 5 Mei 2024 - 17:34 WIB

Pastikan Ketersediaan BBM Aman, AKP Inggit Instruksikan Patroli di SPBU Sumberame Gresik

Sabtu, 4 Mei 2024 - 22:35 WIB

AKP Roni Ismullah Hadiri Halal Bihalal PPDI Menganti, Ini Pesannya

Sabtu, 4 Mei 2024 - 19:34 WIB

Guru PPPK Magetan Ikuti Pembekalan Tugas di Dikpora

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:54 WIB

Gandeng BPJS Keliling, Klinik Denma Koopsau I Beri Kemudahan Layanan Akses BPJS

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:34 WIB

Mas Dhito Berharap GP Ansor Kabupaten Kediri Mampu Bentengi Dua Hal ini

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:24 WIB

Dukung Akses Pembiayaan kepada UMKM, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan Kampoeng Kreasi

KANAL TERKINI