Tim Advokat LISAN Laporkan Bupati Nabire ke Bawaslu Jatim, Dugaan Pelanggaran Kampanye

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Bupati Nabire, Mesak Magai dilaporkan Tim Advokat Lingkar Nusantara (LISAN) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden oleh pejabat publik.
Dalam laporannya, LISAN menyertakan bukti berupa rekaman video yang menunjukkan Mesak Magai melakukan video call dengan salah satu calon presiden, Ganjar Pranowo. Dalam video tersebut, Mesak Magai mengajak warganya untuk mendukung Ganjar Pranowo.
“Kami menilai tindakan Mesak Magai ini merupakan pelanggaran kampanye penyalahgunaan wewenang serta tidak netralnya pejabat sebagai Bupati Nabire,” tutur Ketua Tim LISAN, Sahid SH, dalam keterangannya.
Sahid mengatakan, Mesak Magai seharusnya tidak melakukan kegiatan kampanye karena masih menjabat sebagai pejabat publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.
“Kami meminta Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk menindaklanjuti laporan kami ini secara cepat dan tegas,” kata Sahid.
Lebih lanjut Sahid menyampaikan bahwa pengaduan tersebut agar pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Presiden tidak dicederai oleh pelanggaran yang akan melemahkan demokrasi dan merugikan salah satu pasangan calon Presiden dan wakil Presiden.
“Jangan sampai Pemilu 2024 nantinya ada pelanggaran-pelanggaran yang merugikan Capres dan Wapres lainnya,” ucapnya.
Untuk itu Sahid menegaskan bahwa netralitas kepala daerah dalam pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden merupakan hal yang mutlak dipertahankan. Hal ini penting untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, jujur, dan adil.
“Dukungan kepala daerah terhadap calon presiden memang tidak dapat dihindarkan karena kepala daerah merupakan bagian dari partai politik yang ikut memberikan dukungan presiden dan wakil presiden tersebut. Namun, dukungan tersebut harus dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sambung Sahid, mengatur tentang netralitas kepala daerah dalam pemilihan umum. Pasal 64 dan Pasal 281 UU tersebut melarang kepala daerah menggunakan fasilitas negara saat berkampanye dan wajib cuti di luar tanggungan negara saat berkampanye.
“Selain itu, kepala daerah juga tidak boleh membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu,” imbuhnya.
Sedangkan dalam kasus Mesak Magai, Bupati Nabire, yang melakukan video call dengan Ganjar Pranowo, calon presiden nomor urut 3, pada tanggal 17 November 2023, menurut Sahid perlu dilihat apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pelanggaran netralitas kepala daerah.
“Jika perbuatan tersebut terbukti melanggar aturan hukum, maka Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada Mesak Magai,” ujarnya.
Maka dari itu, ketidaknetralan kepala daerah masih terjadi dalam pemilihan umum, baik pemilihan presiden maupun pemilihan umum lainnya. Hal ini merupakan bentuk dari ketidakadilan dalam Pemilu.
“Bawaslu harus melakukan pengawasan yang lebih intens serta tepat sasaran untuk mencegah keterlibatan kepala daerah dalam proses Pemilihan Umum,” tandasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com