SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria berinisial HS, asal Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, setelah diduga mendompleng dan membisniskan franchise eskrim legendaris Zangrandi Surabaya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, HS diduga mendirikan sebuah perusahaan dengan nama yang hampir mirip dengan perusahaan otentik PT Zangrandi Prima, yakni Zangrandi Grandi. Bahkan, produk serta menu eskrim juga serupa.
HS diduga juga turut meniru sejarah PT Zangrandi Prima secara detail. Begitu pula pelbagai foto Zangrandi asli yang juga dipajang di outlet milik tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penasihat hukum PT Zangrandi Prima Daniel Tangkau membenarkan hal itu. Menurutnya, ada dugaan kecurangan yang mengakibatkan ke-outentikan dari eskrim Zangrandi Prima menjadi dirugikan.
“Bahkan, sejarah didirikan sejak 1930 pun juga diduga turut dicatut oleh perusahaan dari tersangka HS,” kata Daniel, Kamis (30/11/2023).
Daniel menerangkan persoalan itu bermula dari keluhan konsumen yang datang silih berganti secara langsung maupun secara dating. Keluhan tersebut mulai dari rasa, tekstur, hingga pelayanan. Rupanya, sejumlah keluhan itu viral di berbagai platform media sosial.
Dari situ lah, pihak Zangrandi Prima membentuk tim khusus. Lalu, melakukan kroscek ke sejumlah titik.
“Saat itu lah, didapati ada gerai-gerai maupun outlet yang diduga mendompleng eskrim perusahaan klien kami. Banyak zangrandi lain yang diduga mendompleng. Informasinya ada di Pancoran, Rest Area Semarang, sampai Surabaya pun juga ada,” paparnya.
“Ternyata, diduga dibelakangnya ada oknum berinisial HS yang diduga juga membuat embel-embel Zangrandi, tanpa seizin dan sepengetahuan dan kerjasama dengan (Zangrandi) yang di Jalan Yos Sudarso (Surabaya), mereka mendompleng,” sambungnya.
Atas temuan-temuan ini, pihaknya lalu melaporkan kasus ini ke polisi, sebagaimana tertera dalam laporan polisi nomor LP/B/502/V/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), pemilik perusahaan yang mencatut nama Zangrandi berinisial HS tersebut ditetapkan sebagai tersangka sejak 27 November 2023. Usai hal itu, pihaknya mengimbau pada sejumlah gerai yang bukan sebenarnya milik Zangrandi Prima agar berkoordinasi dengan Zangrandi otentik untuk mencegah frenchise pada orang yang tidak berhak.
Sementara itu, Direktur Utama PT Zangrandi Prima Tjoe Kwok Long menerangkan usaha eskrim Zangrandi yang otentik hanya ada 2, yakni di Jalan Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal, Surabaya. Sedangkan, untuk resellernya ada di La Cassa dan Nusa Indah.
Ia menegaskan pada masyarakat agar tidak terkecoh dengan adanya Zangrandi lain yang mencoba mendompleng Zangrandi yang otentik. Sebab, mereka bisa saja memiliki produk dengan nama yang sama namun keautentikan rasa yang jelas berbeda.
“Jangan terkecoh karena di google pada ramai, kok rasanya beda dan pelayanannya beda. Yang otentik dan sebenarnya hanya ada 2, di Yos Sudarso dan Pasar Atom Mal. Kalau reseller ada di La Cassa dan Nusa Indah,” tegas dia.
“Nah perbuatan HS melalui PT dengan embel (Zangrandi) ini sama, bahkan mengedarkan dokumen berupa proposal kemitraan yang diduga kuat bertentangan dengan hak-hak klien kami,” imbuhnya.
Terkait dengan kasus hukum ini, Zangrandi Prima mengaku sangat mengapresiasi jajaran Polrestabes Surabaya dalam menegakan proses hukum. Akibat ulahnya itu, HS dijerat dengan pasal 382 bis KUHP dan 263 KUHP tentang pendomplengan tersebut. Ia terancam pidana selama 6 tahun penjara. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com