Choirul Anam Akui Curi Sejumlah Mesin di Bengkel, Diantaranya Dua Mesin Vespa Kuno

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa M Choirul Anam seketika terdiam saat saksi korban dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati di persidangan, Rabu (22/11/2023). Saksi itu adalah Farhanrizq Aushaf Edyanto, selaku pemilik bengkel tempat terdakwa bekerja.

Perlu diketahui, M Choirul Anam didakwa mencuri barang-barang di tempat kerjanya kawasan Pondok Tanjung Permai 2/F-9 Wonorejo Surabaya. Barang yang dicuri diantaranya satu kompresor, gerinda tangan, mesin poles, las, serta dua mesin sepeda motor Vespa kuno keluaran tahun 1973 dan 1963.

“Saya kehilangan alat-alat bengkel dan dua mesin sepeda motor Vespa. Kalau kerugian sekitar Rp25 juta,” terang saksi Farhanrizq Aushaf Edyanto, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Atas keterangan saksi pun dibenarkan terdakwa Choirul. “Benar Yang Mulia. Uang hasil penjualan dibuat untuk kebutuhan sehari-hari,” akui terdakwa Choirul.

Selain itu, terdakwa mengaku bahwa dirinya diajak Achmad Faizal untuk mencuri di bengkel tersebut. Terdakwa dijemput di rumahnya Tambak Asri Seroja Gang Kenanga 7, Kelurahan Morokrembangan Surabaya.

Lalu, mereka berdua berangkat menuju bengkel di Pondok Tanjung Permai 2/F-9 Wonorejo. Usai berhasil mencuri, kemudian barang-barang tersebut dijual oleh Achmad Faizal dengan harga Rp5 juta. Choirul Anam diberi Rp2 juta oleh Faizal, dan Faizal sendiri mendapat jatah Rp3 juta. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com