Choirul Efendi Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara, Pukul Teman Pakai Palu Besi
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Terdakwa Choirul Efendi divonis hukuman pidana selama 1 tahun 3 bulan penjara. Diketahui, dia diadili atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya, bernama Ahmad Susanto sehingga menyebabkan luka berat.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai oleh Sudarto menyebut bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Dengan ini, terdakwa atas nama Choirul Efendi divonis dengan 1 tahun 3 bulan penjara,” ucap Hakim Sudarto saat membacakan amar putusan di ruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/11/2023).
Sebelumnya, terdakwa Choirul Efendi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Kemudian, terdakwa Choirul Efendi menerima putusan yang baru ia dengar.
“Terima pak hakim,” jawab Choirul. Dibarengi dengan pernyataan JPU Dewi.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terjadi pada Minggu, 4 Juni 2023, sekitar pukul 23.30 WIB, gegara berebut muatan barang di Pelabuhan Jamrud Utara Tanjung Perak Surabaya. Awalnya, sekitar pukul 21.00 WIB Chairul Efendi dan Ahmad Susanto saat itu sedang mengirim muatan disana.
Namun terdakwa belum mendapat muatan, sedangkan korban mendapatkan muatan terlebih dulu. Lalu terdakwa merasa saat Ahmad Susanto melintas di depannya dengan menggeber-geber pedal gas dari kendaraan yang dikendarai korban agak keras hingga terdakwa merasa jengkel dan tersinggung.
Setelah mengirimkan muatannya, korban kembali ke Pelabuhan Jamrud Utara Tanjung Perak sekitar pukul 23.30 WIB. Adu mulut antara keduanya pun terjadi, terdakwa menyuruh korban turun dari kendaraannya.
Lalu terdakwa mengeluarkan palu besi yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh terdakwa yang disembunyikan di balik baju terdakwa. Kemudian terdakwa memukul kaki korban sebanyak 3 kali.
Pukulan pertama dan kedua, korban berhasil menghindar dari pukulan, lalu pukulan ketiga tersebut mengenai tungkai kaki kiri korban. Korban seketika terjatuh dam tidak bisa berdiri. Mengetahui korban tidak berdiri, terdakwa langsung melarikan diri dengan mengendarai kendaraan miliknya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com








