Dari Atas Kursi Roda, Nenek 78 Tahun yang Dipidana Menantunya Berjuang di Persidangan PN Jombang

ARSO 14 Nov 2023 KANAL JOMBANG

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Adalah Yeni Sulistyowati namanya, nenek 78 tahun yang dipidana oleh menantunya, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin. Di usia yang tak lagi muda itu, Yeni terlihat tak sepenuhnya sehat layaknya orang dewasa biasanya.

Bagaimana tidak seperti yang terlihat pada Selasa (14/11/2023) siang di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Yeni menghadiri persidangan dengan menggunakan kursi roda dan didorong oleh pihak keluarga di belakangnya. Saat itu, merupakan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Nenek yang akrab disapa Yeni, hadir sebelum persidangan dimulai. Kehadirannya menarik perhatian pengunjung sidang di ruang tunggu PN setempat. Tak lama kemudian, Yeni bersama kuasa hukumnya memasuki Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.

Namun, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang tidak bisa hadir. Saksi itu adalah Amelia, namanya. Ia merupakan saudara perempuan dari pelapor, Diana Soewito. Diana sendiri merupakan menantu terdakwa, Yeni Sulistiyowati yang saat ini duduk di kursi pesakitan.

“Agenda hari ini masih dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa harusnya hari ini menghadirkan saksi, tapi saksi tidak bisa hadir. Dia menghadirkan surat izin ke majelis, dan kami bisa memahami,” kata Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Subandi kepada wartawan, Selasa (14/11/2023) siang.

Pada persidangan siang itu, Kalono memohon kepada Majelis Hakim agar JPU menghadirkan saksi Lindayani. Saksi tersebut adalah menantu lain dari terdakwa Yeni Sulistiyowati.

Menurut Subandi, Lindayani merupakan saksi yang bisa menjelaskan terkait cincin kawin yang jadi objek perkara hingga menjerat terdakwa.

“Terkait saksi, kami juga mengusulkan ke majelis agar jaksa juga menghadirkan saksi saudara Lindayani. Karena menurut saya ada hal yang perlu disampaikan di persidangan. Sebab saudara Linda lah yang sebenarnya menyerahkan barang-barang yang saat ini disangkakan di pengadilan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Yeni sebelumnya dilaporkan ke Polsek Jombang oleh menantunya sendiri, Diana Soewito terkait kasus penggelapan 3 buah cincin pada Rabu (26/07/2023). Terhadap Yeni, penyidik Unit Reskrim Polsek Jombang menjeratnya dengan pasal 372 KUHP. (Hasan)