Dipanggil KPK, Ahok Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dugaan Pengadaan LNG
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK memanggil Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) tahun 2011-2021 di Pertamina, Selasa(07/11/2023).
“(Pemeriksaan) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa(07/11/2023).
Pun demikian, Ali Fikri belum memberikan penjelasan lebih rinci informasi apa yang bakal digali dari Ahok. Dia hanya menyebut, Ahok telah memenuhi panggilan KPK.
“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” ujar Ali.
Ahok dimintai keterangan untuk tersangka Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Sebelumnya, pada Kamis (26/10/2023) lalu, KPK lebih dulu memeriksa saksi Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati.
Diketahui, status hukum Karen sebagai tersangka diumumkan KPK pada Selasa (19/09/2023) malam dan langsung ditahan penyidik di Rutan KPK.
Kasus korupsi tersebut bermula ketika PT Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia sekitar tahun 2012. Sebab, perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia kurun waktu 2009 sampai dengan tahun 2040.
Karen yang diangkat sebagai direktur utama PT Pertamina Persero periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Termasuk, perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Saat pengambilan kebijakan dan keputusan tersebut, Karen diduga secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh. keputusan itu juga tidak dilaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.
Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah, tidak dilakukan sama sekali. Sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam prosesnya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC menjadi tidak terserap di pasar domestik.