Kejari Ponorogo Tahan Pengawas Proyek Peningkatan Jalan Kesugihan-Jenangan
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menerima pelimpahan tahap 2 (P21) atas nama tersangka BR, pengawas proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan, di Desa Nglayang, Kecamatan Pulung, Kamis(23/11/2023).
Dalam penyerahan tahap 2 tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari Ponorogo telah menyampaikan bahwa berkas dan alat bukti yang diterima dari penyidik Tipikor Satreskrim Polres Ponorogo dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat sehingga yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Hari ini Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tahap 2 dari penyidik Polres Ponorogo, atas nama BR, pengawas proyek peningkatan jalan Kesugihan-Jenangan,”ucap Kepala Seksie Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, kepada kanalindonesia.com, Kamis(23/11/2023).
Tersangka BR datang pagi hari dengan didampingi kuasa hukum, Muhammad Arif Maftuchin.
“Yang bersangkutan akan menjalani penahanan selama duapuluh hari kedepan, terhitung mulai hari ini di Rutan Ponorogo,”terang Agung.
Usai penandatanganan dan melengkapi administrasi, tersangka BR sekitar pukul 13.00 WIB dibawa untuk menjalani penahanan di Rutan Ponorogo.
Saat ditemui kanalindonesia.com, Muhammad Arif Maftuchin selaku kuasa hukum terdangka mengatakan, ” ya, kami selaku penasehat hukum menghormati proses hukum yang ada, namun kami akan berupaya untuk mengajukan penangguhan penahanan,”tuturnya.(kicom)