Rapat Paripurna DPRD Ponorogo tentang Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Raperda APBD TA 2024
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengadakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pengantar nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten Ponorogo tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Ponorogo, Senin(06/11/2023).
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sunarto tersebut dihadiri Bupati Sugiri Sancoko; Wakil Bupati Lisdyarita; Sekretaris Daerah Kabupaten Agus Pramono dan perwakilan camat di Ponorogo.
Bupati Sugiri Sancoko menyampaikan, arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dalam menyusun APBD 2024, fokus pada peningkatan nilai tambah produksi pertanian; industri pengolahan pariwisata menuju transformasi ekonomi inklusif.
“Arah kebijakan umum Pemerintah Kabupaten Ponorogo dalam menyusun anggaran pendapatan belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah tahun anggaran 2024 senantiasa memperhatikan rencana kerja pemerintah daerah LKPD tahun anggaran 2024 Peningkatan nilai tambah produksi pertanian industri pengolahan pariwisata menuju transformasi ekonomi inklusif yang didukung oleh kualitas SDM pemberdayaan perempuan dan pembangunan infrastuktur berkelanjutan,” ucapnya.
Disebutkan Bupati Sugiri, pendapatan daerah dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2024 naik sebesar 3,83% dari APBD tahun anggaran 2023. Kenaikan pendapatan daerah tidak sebanding dengan adanya kenaikan pemerintah pusat yang menaikan gaji PNS sebesar 8%. Pendapatan tersebut terdiri dari yang pertama Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 8,91% dari APBD tahun anggaran 2023. Yang terdiri dari pajak daerah sebesar 32,93%; retribusi daerah sebesar 64.90% dan lain lain pdh yang sah sebesar 1,79% dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Yang kedua pendapatan transfer bertambah sebesar 3,18% dari APBD tahun anggaran 2023, yang terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat 91,09% meliputi dana transfer umum dana bagi hasil; dana transfer umum Dana Alokasi Umum (DAU); dana transfer khusus atau dana alokasi khusus fisik; dana transfer khusus alokasi khusus non fisik; dana insentif fiskal; dana desa; pendapatan transfer antar daerah 8,91% meliputi pendapatan bagi hasil pajak ; bantuan keuangan sebesar Rp9.610.915.500,-. Kelompok lain lain dari pendapatan daerah yang sah berkurang 100% dari tahun anggaran 2023, pada tahun 2024 menjadi 0% .
Belanja daerah dalam rancangan APBD 2024 mengalami penurunan sebesar 10,18% dibanding tahun 2023.
Kesimpulan dari rapat paripurna, bahwa Raperda APBD 2024 memenuhi kaidah hukum dan layak untuk dibahas berdasarkan pembahasan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Ponorogo bersama tim anggaran pemerintah daerah Ponorogo. (Diyah Ayu)