Tak Tahu Sertifikat Tanahnya Dianggunkan, Puluhan Warga Krebet Lapor Polisi

ARSO 23 Nov 2023 KANAL PONOROGO

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Merasa dirugikan, sejumlah warga Desa Krebet, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo mendatangi SPKT Polres Ponorogo, Kamis(23/11/2023). Kedatangan mereka untuk melaporkan terkait dengan sertifikat tanah milik mereka yang dianggunkan oleh mantan kepala desa setempat di salah satu koperasi simpan pinjam.

Pelaporan berawal dari sejumlah warga yang tersebut mendapat kabar dari koperasi bahwa sertifikatnya telah dianggunkan senilai Rp150 juta.

Salah seorang korban, Sunarto mengatakan, ” kita tidak tahu kalau sertifikat sudah jadi yang dibuat saat ada program nasional tahun 2011 silam,”ucapnya.

Usai melapor ke bagian pelayanan masyarakat Mapolres Ponorogo, mereka kemudian diarahkan untuk meneruskan laporan  ke Satreskrim Polres Ponorogo.

Sementara itu, salah satu pendamping korban, Wakidi menuturkan, jumlah korban yang sertifikatnya dianggunkan mantan kepala desa yang sudah meninggal sebanyak 7 sertifikat dan dari pinjaman tersebut, jumlah pinjaman sisa Rp50 juta.

“Ini warga tidak meminjam kok malah di disuruh bayar pinjaman,” jelasnya.

Wakidi menegaskan, pihaknya mempertanyakan prosedur sehingga dana pinjaman bisa cair tanpa melibatkan warga pemilik sertifikat tersebut.

“Ini sangat aneh, bagaimana bisa, sertifikat dianggunkan tanpa kehadiran warga yang bersangkutan. Harusnya ini salah prosedur,” tegasnya.