Tanpa Surat dari Kampus, Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana pada Kasus Kakak Ipar vs Ipar di Jombang Ditunda

ARSO 21 Nov 2023 KANAL JOMBANG

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Kali ini, saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya (UB) yakni, Dr. Lucky Endrawati, SH. MH dihadirkan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

Sidang pemeriksaan saksi digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang, Selasa (21/11/2023) siang tadi. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta dua hakim anggota.

Sementara terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.

Namun dengan kehadiran saksi ahli yang tidak dilengkapi dengan surat tugasnya, membuat penasihat hukum merasa keberatan. Sehingga persidangan kembali ditunda dua pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi ahli.

“Sebenarnya saksi ahlinya sudah siap semuanya, namun salah satu dari penasihat hukum merasa keberatan soalnya tidak dilengkapi admistrasi yaitu terkait surat tugas yang ada di ahli. Saksi yang dihadirkan, ahli pidana dari Malang. Sehingga persidangan ditunda,” ujar Andie Wicaksono, Jaksa Penuntut Umum saat ditemui awak media usai persidangan.

Masih di tempat yang sama, Kalono, penasihat Soetikno menjelaskan alasan keberatannya terkait ketidaklengkapan surat tugas dari saksi ahli pidana yang dihadirkan JPU tersebut. Sehingga ia memohon untuk pemeriksaan saksi ahli, menunggu adanya kelengkapan administrasi yakni surat tugas tersebut.

“Kami keberatan karena tidak adanya surat dari akademisi yang menugaskan. Yang namanya seorang ahli, bisa disebut ahli kalau dia berlaku sebagai akademis. Jadi itu perlu dibuktikan,” jelas Kalono saat di hadapan wartawan.

Tak hanya demikian, Kalono juga menyampaikan permohonan terhadap Majelis Hakim dalam persidangan. Permohonan tersebut yakni, memohon terdakwa bisa menghadiri acara satu tahun meninggalnya Subroto atau adik kandung terdakwa Soetikno.

“Tanggal 2 Desember 2023 itu adalah hari satu tahun meninggalnya mendiang Subroto. Saudara Soetikno ini merupakan sosok yang berjasa terhadap semasa hidup hingga sakitnya Subroto. Contoh misal sudah berusaha keras untuk membantu perawatannya, sampai hampir menghabiskan dana setengah milyar,” katanya.

“Maka kami tadi memohon kepada Majelis Hakim untuk memberi waktu kepada saudara Soetikno tersebut, bisa mengahdiri acara di rumahnya. Sehingga bisa melakukan ibadah sesuai dengan agama nya untuk mendiang Subroto,” lanjutnya memungkasi.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun dalam hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno di persidangan bahwasanya sudah atas izin mendiang Subroto.(Hasan)