Jatanras Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pecah Kaca Mobil, Beraksi di 8 TKP

- Editor

Selasa, 5 Desember 2023 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku pecah kaca mobil yang aksinya viral kini akhirnya dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial VJ (37), ia merupakan seorang residivis dan pernah ditahan pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, mobil yang dipecah pelaku adalah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya. Aksi pecah kaca mobil ini ternyata sudah dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2023.

Selama kejadian, VJ melakukan aksi ada di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya di Tegalsari, Dharmahusada dua kali, Klampis, Jalan Kertajaya, Jalan Bratang, dan di Jalan Jaksa Agung dua kali.

“Modusnya yang bersangkutan patroli, kemudian random ketika melihat peluang mana yang memungkinan untuk dilakukan tindakan pecah kaca,” ujar Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).  

Barang-barang yang diambil VJ pun beragam, mulai dari laptop, iPad, dompet hingga dokumen-dokumen berharga. Setelah diperoleh barang-barang tersebut kemudian digadaikan. 

“Pelaku melakukan aksinya sendrian, belajar dari youtube. Targetnya pokoknya ada mobil kemudian dibuka,” katanya.

Baca Juga :  13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Hendro pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memancing pelaku kejahatan dengan memasang kaca mobil yang transparan. Kemudian tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil.

“Jangan memberikan pancingan terhapda pelaku jangan meninggalakn barang-barang berharag apalagi dengan kaca yang transparan. Pelaku-pelaku bergerak cepat, begitu random, ketika korban meninggalakn tas pasti dihajar (dicuri),” jelasnya. 

VJ pun disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 angka 5 KUHP. VJ diancam dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

Berita Terkait

Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi
Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung
Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen
PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu
BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan
13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024
Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber
Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:22 WIB

Bupati Yuhronur Efendi Komitmen Hadirkan Pendidikan Berkualitas dengan Seimbangkan Akademik dan Religi

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:45 WIB

Hari Pengayoman ke-79, Lapas Kelas IIB Lamongan Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis kepada Pengunjung

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:07 WIB

Khofifah Ajak Rawat Alam dan Sejahterakan Masyarakat Lewat Shodaqoh Oksigen

Sabtu, 27 Juli 2024 - 11:12 WIB

PLN UP3 Sidoarjo, Luncurkan Program Gerakan 100 Hari Grebek Daftar Tunggu

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:15 WIB

BBK 4 UNAIR dan UPT SD Negeri 230 Gresik, Sinergi untuk Kreativitas Disiplin, dan Kebersihan

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:49 WIB

13 Calon Kepala Daerah di Jatim Terima Surat Maju Pilkada 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:43 WIB

Gus Fawait Terima Surat Tugas dari Golkar Maju Pilkada Jenber

Jumat, 26 Juli 2024 - 17:29 WIB

Partai Golkar Resmi Usung Sugiri-Lisdyarita dalam Pilbup 2024 Ponorogo

KANAL TERKINI