SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Pelaku pecah kaca mobil yang aksinya viral kini akhirnya dibekuk anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pelaku berinisial VJ (37), ia merupakan seorang residivis dan pernah ditahan pada tahun 2016 lalu dengan kasus yang sama.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, mobil yang dipecah pelaku adalah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya. Aksi pecah kaca mobil ini ternyata sudah dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2023.
Selama kejadian, VJ melakukan aksi ada di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), diantaranya di Tegalsari, Dharmahusada dua kali, Klampis, Jalan Kertajaya, Jalan Bratang, dan di Jalan Jaksa Agung dua kali.
“Modusnya yang bersangkutan patroli, kemudian random ketika melihat peluang mana yang memungkinan untuk dilakukan tindakan pecah kaca,” ujar Hendro saat ungkap kasus di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Barang-barang yang diambil VJ pun beragam, mulai dari laptop, iPad, dompet hingga dokumen-dokumen berharga. Setelah diperoleh barang-barang tersebut kemudian digadaikan.
“Pelaku melakukan aksinya sendrian, belajar dari youtube. Targetnya pokoknya ada mobil kemudian dibuka,” katanya.
Hendro pun mengimbau kepada masyarakat agar tidak memancing pelaku kejahatan dengan memasang kaca mobil yang transparan. Kemudian tidak meninggalkan barang-barang berharga di dalam mobil.
“Jangan memberikan pancingan terhapda pelaku jangan meninggalakn barang-barang berharag apalagi dengan kaca yang transparan. Pelaku-pelaku bergerak cepat, begitu random, ketika korban meninggalakn tas pasti dihajar (dicuri),” jelasnya.
VJ pun disangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 angka 5 KUHP. VJ diancam dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com