SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menerima penghargaan peringkat pertama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk Kategori Kejari Type B. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejati Jatim, Rabu (12/12/2023).
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Kepala Kejati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Ardito Muwardi, SH. MH, Kepada Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH dan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.
“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023,” ujar Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Rabu (13/12/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Jemmy, penghargaan tersebut diterima setelah Pidsus Kejari Tanjung melakukan 3 penyelidikan perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara dan Penuntutan sebanyak 8 perkara.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah mengembalikan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Jatim di PT Semesta Eletrido Pura (SEP),” katanya.
Ditegaskan oleh Jemmy, dengan capaian-capaian positif tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis,
“Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) semata,” tegasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com