18 Tahun Mengarungi Bahtera Rumah Tangga, Suami di Sidoarjo yang Bunuh Istrinya Minta Maaf
SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM : Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro pimpin konferensi pers kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, yang terjadi di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Senin (11/12/2023) lalu.
Pelaku mengaku kalau sudah mengarungi bahtera rumah tangga dengan korban selama 18 tahun lamanya. Suami itu adalah R (55) warga Perumahan Pranti blok J/2, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dan istrinya NA (51) korban kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Dihadapan puluhan awak media, pelaku mengaku sebelumnya tidak ada masalah dengan korban.
“Sebelumnya saya dan istri saya baik-baik saja, tidak ada permasalahan apa-apa. Perselisihan itu muncul seketika, pada saat saya pulang dari kerja dan Dia (korban) ngomel-ngomel, sehingga saya jadi jengkel, seketika itu juga saya gelap mata, dan memukul wajah istri saya dengan tabung gas elpiji 3 kg, sebanyak 2 kali, hingga meregang nyawa di dapur,”ungkapnya, kepada wartawan.
Ditanya soal, ada orang ketiga dalam rumah tangganya, pelaku mengaku tidak ada.
“Memang sebelum terjadi insiden itu, saya bertemu dengan teman istri saya (wanita). Namun tidak ada hubungan apa-apa dengan saya, hanya sebatas teman,”kata pelaku.
“Saya mengaku salah, dan mohon maaf kepada almarhumah dan semua keluarga,”lanjutnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus menjalani hukuman selama 15 tahun penjara, dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (Irwan_kanalindonesia.com)














