Dua Pendaftar, Hanya Satu Lolos Verifikasi Berkas Calon Ketua KNPI Kota Kediri
KEDIRI, KANALINDONESIA.COM: Pendaftaran calon ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Kediri telah resmi ditutup tepat pukul 24.00, Rabu, 13 Desember 2023.
Anggota Steering Committee (SC) Musda KNPI Kota Kediri, Ibnu Malik menjelaskan, pihaknya telah menerima beberapa Organisasi Kepemudaan (OKP) untuk mendaftar diri sebagai peserta kegiatan Musda DPD KNPI Kota Kediri ke-XII.
Sementara, berkas bakal calon (balon) ketua DPD KNPI Kota Kediri ada dua berkas yang sudah di atas meja guna dilakukan verifikasi.
Namun, dikarenakan kurangnya lengkap berkas dari salah satu balon diantara dua berkas ketua DPD KNPI maka, hanya menyisakan satu balon ketua.
” Ada dua pendaftar yakni Munjidul Ibad dan Himatul Aliyah. Setelah dilakukan verifikasi administrasi oleh tim SC, maka Munjidul Ibad berhak ketahap selanjutnya sebagai calon ketua pada Musda KNPI Kota Kediri ke-XII,” ujarnya, Kamis (14/12/2023).
Menurutnya, diantara tujuh syarat menjadi bakal calon Ketua DPD KNPI Kota Kediri, ada satu syarat yang mewajibkan untuk menjadi calon ketua harus mendapatkan surat rekomendasi tertulis dari 8 OKP yang berhimpun di KNPI terdiri dari 5 OKP nasional bersifat wajib, 2 OKP tambahan bisa nasional atau daerah, dan 1 pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri meliputi Kecamatan Kota Pesantren, dan Mojoroto bersifat wajib.
Namun, pada saat dilakukan proses verifikasi berkas balon ketua atas nama Munjidul Ibad semula mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 20 OKP, dan 3 rekomendasi dari pengurus kecamatan (PK) KNPI se-Kota Kediri. Terdapat 4 OKP yang mendukung diantaranya tidak sah sesuai ketentuan rapat pimpinan (RAPIM) DPD KNPI Kota Kediri pada 3 Desember 2023. Maka dukungan kepada Munjidul Ibad total semua 23 berubah menjadi 19 rekomendasi.
Hal serupa juga dialami oleh balon ketua DPD KNPI Kota Kediri atas nama Himmatul Aliyah, meski ia telah mendapatkan dukungan atau rekomendasi dari 11 OKP terdapat 3 OKP diantaranya tidak sah, serta belum mendapatkan rekomendasi dari salah satu PK KNPI se-Kota Kediri. Maka dukungan kepada Himmatul Aliyah menjadi 8 rekomendasi.
” Secara jumlah rekomendasi OKP berkas pendaftaran dari Himmatul Aliyah telah memenuhi syarat. Hanya saja lampiran dukungan atau rekomendasi dari salah satu PK KNPI kepada yang bersangkutan tidak lengkap perihal tanda tangan pengurus,” urai anggota yang juga bagian dari panitia pemilihan (Pantarlih) Musda KNPI Kota Kediri ke-XII
Lanjut Ibnu, hal ini mengacu berdasarkan tata cara surat menyurat kearsipan nasional dan keorganisasian, penandatanganan harus dilakukan oleh ketua dan sekretaris.
Hal lain yang menjadi perhatian adanya temuan OKP yang memberikan rekomendasi kepada kedua balon ketua DPD KNPI maka pihaknya nyatakan tidak sah.
” Maka kami sampaikan secara otomatis calon ketua DPD KNPI Kota Kediri pada Musda ke-XII pada 23 Desember 2023 mendatang hanyalah 1 orang,” tutupnya. (ab)















