Rampas Hak Pejalan Kaki Trotoar di Babat Lamongan Digunakan Parkir dan Bongkar Muat

ARSO 16 Des 2023

LAMONGAN, KANALINDONESIA.COM: Memarkir motor dan truk untuk aktifitas bongkar muat yang memakan badan trotoar sebagai fasilitas umum untuk pejalan kaki dapat ditemui di jalan Raya Babat Lamongan Jawa Timur tepatnya di depan Toko Rahayu yang berjualan pakan ternak. Sabtu (16/12).

Dari pantauan redaksi aktifitas truk untuk bongkar muat menggunakan seluruh trotoar hingga pejalan kaki turun kejalan raya karena terhalang oleh motor dan truk hal tersebut tentunya membahayakan bagi pejalan kaki.

Trotoar berfungsi sebagai jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki (Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah “Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
pendukung yang berupa trotoar, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Tetapi pada kenyataannya trotoar telah di Babat Lamongan telah disalahkan fungsikan dan tidak sesuai dengan tujuan pembangunan trotoar
itu sendiri.

Selain tidak sesuai dengan fungsi peruntukannya trotoar juga banyak digunakan sebagai tempat berjualan yang membuat terlihat kumuh dan kesan semrawut.

Trotoar tetap untuk pejalan kaki bukan untuk yang lain parkir, bongkar muat atau berjualan seperti diungkapkan Heru Widi kepala Dinas Perhubungan Lamongan saat dikonfirmasi.

“Ya semestinya trotoar untuk pejalan kaki kalau diserobot untuk parkir dan bongkar muat untuk melakukan penindakan akan dikoordinasikan dengan Sat Lantas Polres Lamongan dan penertibannya juga akan melibatkan Satpol PP kabupaten Lamongan ” jelas Heru Widi.

“Terima kasih Mas atas masukannya secepatnya nanti akan kita koordinasikan dengan instansi yang terkait” pungkas. Kepala Dinas yang ramah ini mengakhiri sambungan telepon. (Fat)