Bawaslu Ponorogo Temukan Pelanggaran APK, Kecamatan Kota Terbanyak

ARSO 13 Des 2023

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Setelah berjalan 15 hari dari 75 hari masa kampanye, Bawaslu Ponorogo menemukan sejumlah pelanggaran dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye(APK). Masa kampanye dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Sebagai pihak yang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan selama penyelengaraan Pemilu, Bawaslu Ponorogo terus memantau pemasangan APK.

“Sampai hari ini kita telah menemukan sejumlah pelanggaran terkait dengan pemasangan APK,”ucap Sulung Muna Rimbawan Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Ponorogo kepada kanalindonesia.com.

Total pelanggaran yang teridentifikasi dan tercatat sebanyak 659 pelanggaran. Pelangaran terbanyak dilakukan oleh partai politik atau calon legislatif pada pemasangan alat peraga kampaye (APK) berada di Kecamatan Ponorogo Kota sebanyak 129, Babadan 106  dan Bungkal 59 pelanggaran .

Sedangkan temuan pelanggaran paling minim berada di Kecamatan Sukorejo hanya ada 1 pelanggaran .

Atas temuan sejumlah temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu akan memberikan saran perbaikan ke Parpol dan Caleg. 

Bawaslu akan memberikan  waktu 3 hari untuk langkah perbaikan tersebut. Jika tidak diindahkan,  maka Bawaslu akan merekomendasi kepada pihak yang berwenang yaitu  Satpol PP  dan kepada  penyelenggaran administratif  yaitu KPU untuk dilakukan penertiban.

“ Kalau untuk  kegiatan kampaye  juga sudah banyak yang melakukan, tapi Insya Allah masih dalam konteks aman, artinya bahwa tidak ada yang dilanggar. Kalau ada laporan kita tidaklanjuti, jika ada temuan juga kita lakukan tindakan dengan batasan hari. Dan setelah 7 hari kita rapat pleno cara formal material , “terangnya.