BB Sabu-sabu Hampir 15 Kilogram Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jatim
SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur memusnahkan barang bukti jenis sabu seberat 14,778 kilogram. Selain belasan kilogram sabu, ada juga beberapa jenis yang turut dimunahkan, diantaranya ganja seberat 3.226 kilogram, ekstasi 4.308 butir dan pil koplo sebanyak 237.000 butir.
Direktur Ditnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menjelaskan barang bukti itu merupakan hasil ungkap kasus periode Juli hingga Desember 2023 yang diperoleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polresta Sidoarjo dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerja sama dengan pihak Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin insenerator milik Badan Narkotika Nasional.
“Kemarin pengungkapan terakhir dilakukan Polrestabes (Surabaya), kemungkinan besar (sabu) akan dipakai pada perayaan akhir tahun,” ujar Da Costa kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
Ia menjelaskan, barang-barang haram itu diamankan dari tangan belasan pelaku yang saat ini menanti proses peradilan. Antara lain DM (41) warga Bukittinggi, Sumatera Barat; JM (41) warga Padang Panjang, Sumatera Barat; CMAS (24) warga Dawar Blandong, Mojokerto; RA (29) Wonocolo, Kota Surabaya; IS (28) Wonocolo, Kota Surabaya.
Lalu S (39) warga Tenggilis Mejoyo, Kota Surabaya; S (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya; DD (28) warga Wonokromo, Kota Surabaya serta B (33) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik. Kemudian FP (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik ; MGSF (32) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik dan MIKR (25) warga Wringinanom, Kabupaten Gresik.
Modus yang dijalankan belasan tersangka untuk mengedarkan barang haram tersebut dikatakan Da Costa dilakukan melalui berbagai cara.
“Banyak modelnya, ada yang membeli mobil seken kemudian dimodifikasi untuk mengangkut narkoba. Kemudian mobil tersebut diserahkan ke pelaku lain melalui sistem terputus,” ungkapnya.
Para pelaku ini terancam hukuman paling singkat lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati sesuai Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Meski telah membekuk belasan pelaku dan ribuan kilogram barang bukti. Pihaknya menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba di Jawa Timur.
“Kita telah komitmen untuk pemberantasan narkoba di Jawa Timur yang merupakan pangsa pasar yang cukup besar. Kita akan tetap lidik dan pengungkapan terhadap jaringan narkoba yang sudah tertangkap,” pungkasnya. **
Reporter: Ady_kanalindonesia.com