Biadap, Suami di Pranti Sidoarjo Kepruk Kepala Istri dengan Tabung Lpg 3 Kg Hingga Tewas

ARSO 14 Des 2023

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Seorang suami, R (51) warga perumahan Pranti Blok J/2, Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim, tega memukul kepala istrinya, NA (51) warga setempat. Dengan tabung LPG 3 kg yang masih penuh isinya, akibatnya, korban menderita luka parah, di bagian kepala hingga meregang nyawa di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 11/12/2023 sekitar pukul 11.30, di dapur rumahnya. Menurut keterangan pelaku, peristiwa pemukulan itu terjadi gegara cek – cok mulut antara pelaku dan korban.

Kepada polisi, pelaku mengaku waktu itu, Ia sepulang dari tempat kerjanya, dengan maksud mau istirahat, setelah itu istrinya ngomel-ngomel.

“Nyambut gawe lapo lho mas kok molah-moleh ae, engkok dipecat karo juraganmu lho, nek dipecat arep nyambot gawe opo,”ucap pelaku, menirukan omongan korban sebelum dipukul. Kamis (14/12/2023).

Setelah itu, pelaku menjawab,”sek ta dek,” jawab pelaku kala itu. Namun, korban masih saja ngomel sambil masuk ke kamar mandi. Di situlah pelaku langsung naik darah, tanpa pikir panjang, usai korban keluar dari kamar mandi, pelaku langsung memukulkan tabung LPG ke arah wajah korban hingga tersungkur ke lantai.

Setelah tersungkur ke lantai, pelaku masih memukulkan kembali tabung gas itu, hingga korban meninggal dunia dengan bersimbah darah.

Yang Aneh, usai membunuh istrinya, lantas korban membersihkan luka dan darah pada kepala istrinya. Setelah itu, memanggil tetangganya kalau istrinya korban perampokan.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat memimpin konferensi pers mengatakan, kalau pelaku ini sempat memberikan keterangan palsu kepada tetangganya bahwa istrinya adalah korban perampokan.

“Pada saat itu pelaku ini sempat memberikan keterangan palsu kepada tetangganya, kalau istrinya adalah korban perampokan,”beber Kapolres.

Namun, lanjut Kapolres,” berdasarkan hasil penyidikan pelakunya adalah suaminya sendiri,”pungkas Kapolres.

Atas peristiwa tersebut pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (3) UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Irwan_kanalindonesia.com)