Dalam Kondisi Sakit Terbaring Lemah, Nenek 78 Tahun di Jombang yang Dipidana Menantunya Tetap Ikuti Persidangan
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Pemandangan tak biasa terjadi di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (7/12/2023) siang. Dalam layar ruang sidang ini, terlihat seorang nenek atau yang mengikuti persidangan dalam kondisi lemah terbaring di atas kasur.
Rupanya, perempuan itu yakni Yeni Sulistyowati atau nenek 78 tahun yang dipidana menantunya, Diana Soewito, hanya gegara cincin kawin. Dalam persidangan, terdakwa dinyatakan dalam kondisi sakit usai jalani operasi yang disebabkan sebelumnya mengalami musibah jatuh saat berjalan.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah dengan didampingi hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya. Sedangkan JPU dihadiri Andie Wicaksono dan Aldi Demas. Selain itu, Penasihat Hukum (PH) terdakwa juga hadir secara langsung dalam persidangan.
“Agenda hari ini untuk perkaranya Bu Yeni adalah rencananya itu pemerikasaan ahli dari ahli pidana dan ahli notaris, yang membuat akte keterangan waris,” ujar Kalono, Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati di hadapan wartawan usai persidangan.
Namun dikarenakan para saksi masih belum bisa hadir dalam persidangan, Majlis Hakim menutup dan menunda persidangan. Di samping itu ditegaskan Kalono, bahwasanya kliennya tetap bisa mengikuti persidangan meski dalam kondisi sakit usai jalani operasi pada dua hari sebelumnya.
“Karena saksi ahli belum bisa hadir, jadinya persidangan ditunda. Namun perlu diketahui jika Bu Yeni tetap bisa mengikuti persidangan, meski berbaring dari rumahnya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Diana Soewito atau pelapor dalam perkara ini memberatkan terdakwa ketika pergi ke luar kota dengan tujuan berobat saat dalam masa tahanan rumah. Hal itu disampaikan olehnya melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin.
“Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Akan tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang,” jelas Samsul, Kuasa Hukum Diana Soewito di hadapan wartawan pada Selasa (5/12/2023) siang.
Namun demikian, kepergian terdakwa untuk jalani operasi usai terkena musibah jatuh tersebut sudah terdapat pemberitahuan. Bahkan, surat pemberitahuan jika sudah dilakukan operasi sudah diberikan ke Majlis Hakim dalam persidangan.
“Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang,” kata Denndy Firdiansyah, Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang.
Sementara kini, kondisi Nenek 78 tahun itu terlihat hanya bisa terbaring lemas di atas kasur kediamannya. Raut wajahnya tak biasa, nampak menahan sakit. Bahkan pendengaran nya dalam persidangan tak bisa diterima dengan jelas, sehingga harus dengan suara cukup keras.
Uang 3,3 Juta pada Kasus Kakak Ipar vs Ipar di Jombang Ternyata untuk Kepentingan Pemakaman
Masih di tempat yang sama, sidang dilanjutkan pada kasus dugaan pencurian uang sejumlah 3,3 juta rupiah dengan terdakwa Soetikno (56). Terdakwa terpantau mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Jombang.
Dalam persidangan ini agendanya yakni, pemeriksaan para saksi. Berdasarkan keterangan para saksi dalam persidangan, Kalono, Penasihat Hukum Soetikno menjelaskan bahwa saksi membuktikan jika uang yang ditransfer dari ATM dengan pemilik Subroto Adhi Wijaya itu dilakukan oleh saudaranya.
“Ini membuktikan bahwa rekening BCA 702 itu yang mentransfer adalah saudara-saudaranya. Tadi juga sudah diterangkan oleh saksi, bahwa rekening itu merupakan rekening yang disembunyikan oleh saudara Subroto Adhi Wijaya,” katanya saat ditemui awak media.
Keterangan saksi lainnya disampaikan, memberikan keterangan jelas jika uang yang diambil terdakwa tersebut bukan untuk keperluan sendiri. Melainkan yakni tetap dikembalikan kepada pemilik dengan kebutuhan pemakamannya.
“Jadi bukan untuk kebutuhan sendiri, akan tetapi untuk kepentingan pemakamannya. Juga sudah saya jelaskan tadi bahwasanya Soetikno ini seorang pengusaha yang mempunyai puluhan karyawannya, sehingga tidaklah mungkin mengambil uang yang nilainya hanya 3,3 juta untuk kepentingannya. Bisa disimpulkan tidak masuk akal,” pungkasnya.(Hasan)