Dua Anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya Kecamatan Pademawu, di PAW oleh KPU Pamekasan
PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Lantaran terbukti menghadiri pertemuan dengan salah satu Caleg yang dikemas dalam pengajian, dua anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin pagi, 18 Desember 2023, secara resmi diganti oleh KPU Pamekasan melalui Pelantikan Antar Waktu (PAW).
Hal ini diungkapkan langsung oleh Fathor Rachman, Komisioner KPU Pamekasan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM kepada sejumlah awak media usai kegiatan Pelantikan Antar Waktu dua anggota PPS Kelurahan Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu Pamekasan.
Fathor mengatakan, informasi soal dua anggota PPS masing-masing berinisial D dan S tersebut juga sudah viral di media sosial.
“Dua anggota PPS ini menghadiri pengajian yang di dalamnya ada pertemuan dengan salah satu Caleg, ada laporan juga ke Panwascam, sehingga dari hasil investigasi Bawaslu memang secara kronologis pelanggaran itu diakui dan terbukti,” katanya saat On Air di Dinamika Madura.
Awalnya kedua anggota PPS tersebut mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan dengan salah satu Caleg dalam pengajian tersebut.
Pelanggaran kode etik tersebut semakin diperkuat dengan adanya dokumen berupa foto dan video yang memperlihatkan bentuk politik praktis dalam kegiatan tersebut.
“Pelapor memiliki foto dan video yang memperlihatkan semacam pengkondisian, mulai dari pemberian korek api yang bergambar caleg bersangkutan, bahkan ada pemberian uang transport,” tambah Fathor.
D dan S diketahui sudah mengundurkan diri setelah adanya laporan kode etik yang dilanggar. Keduanya digantikan PPS yang menduduki ranking 4 dan 6 saat masa seleksi.
“Diganti PPS di ranking 4 dan 6 yaitu atas nama Ryan dan Imam Hanafi, karena yang ranking 5 saat kita panggil ternyata sudah masuk ke DCT,” katanya.
Atas peristiwa ini, KPU Pamekasan mengimbau penyelenggara Pemilu di seluruh tingkatan untuk berhati-hati saat menghadiri suatu kegiatan. Kemudian, penyelenggara Pemilu disarankan membatasi komunikasi dengan peserta Pemilu, kecuali untuk koordinasi atau konsultasi.
“Setiap Rakor sudah kami ingatkan itu, dan selama menjadi penyelenggara Pemilu kami menyarankan perlu ada batasan komunikasi dengan peserta Pemilu, kecuali mau konsultasi atau koordinasi, itu pun dilakukannya di sekretariat PPS atau PPK dan harus di jam kerja,” imbaunya.
Diketahui hingga berita ini dimuat, KPU Pamekasan sudah 5 kali melakukan PAW di tingkat PPS dan 2 kali di tingkat PPK. Dari semua PAW, hanya satu kali dilakukan karena murni pelanggaran kode etik.(Rom/Ng/Red).