KPK Amankan Kontraktor yang Diduga Penyuap Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan seorang kontraktor bernama Kristian Wuisan, yang diduga sebagai penyuap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan Kristian merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Gani dan sejumlah anak buahnya, pada Senin (18/12/2023).
Kristian diamankan penyidik KPK di Desa Gosoma, Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, pada Sabtu (23/12/2023) lalu.
“Diperoleh terkait keberadaan tersangka KW (Kristian Wuisan), tim penyidik kemudian menangkap yang bersangkutan,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (24/12/2023) kemarin.
Penyidik KPK kemudian mengamankan Kristian dan dibawa ke Markas Korps Brimob Polda Maluku Utara untuk melakukan serangkaian pemeriksaan awal.
Selama proses penangkapan dan pemeriksaan, kata Ali, KPK dikawal oleh Brimob Maluku Utara.
“Hari ini, tersangka Kristian diterbangkan ke Jakarta dan dilakukan pemeriksaan tim,” ujar Ali.
Sedangkan Abdul Gani diamankan KPK di sebuah hotel di Jakarta pada Senin lalu.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penyelidik dan penyidik menangkap 18 orang, termasuk sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, tim penindakan mengamankan uang Rp725 juta yang diduga bagian dari penerimaan sejumlah Rp2,2 miliar dari tangkap tangan tersebut.
Para pelaku diduga melakukan tindak pidana suap menyangkut pengadaan barang dan jasa dan jual beli jabatan.
Setelah menggelar ekspose, KPK menetapkan tujuh orang tersangka. Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Kadis Perkim); dan Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR).
Kemudian, Ridwan Arsan, Kepala Badan Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ); Ramadhan Ibrahim, seorang ajudan; serta Steven Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak swasta.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai dengan 7 Januari 2024,” kata Alex, Rabu (20/12/2023).
Dalam konferensi pers itu, KPK telah mengingatkan Kristian yang tidak ditangkap saat OTT untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.






















