KPK Kembali Tahan Hakim Agung Gazalba Saleh
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: KPK Menahan ) hakim agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kamis(30/11/2023) petang.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekira pukul 18.45 WIB, Gazalba digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers, terlihat Gazalba mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan diborgol.
Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. Gazalba telah memenuhi panggilan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Pemanggilan tersangka tindak pidana korupsi gratifikasi dan TPPU atas nama GS (hakim agung MA),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Ali mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini. Ali mengatakan perkembangan berikutnya dari pemeriksaan Gazalba akan disampaikan lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kaveling 4 Setiabudi, Jakarta Selatan. Yang bersangkutan sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik. Perkembangan akan disampaikan,” tambahnya.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh sebelumnya telah keluar dari Rutan KPK setelah divonis bebas dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Kini KPK membuka peluang menahan lagi Gazalba dalam kasus lain.
Ali Fikri mengatakan proses penyidikan terkait kasus Gazalba Saleh masih berlangsung. KPK juga telah mengumumkan Gazalba sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).