KPK Panggil Nurdin Halid Jadi Saksi Terkait Kasus Hakim Agung non Aktif Gazalba Saleh
JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Nurdin Halid terkait dugaan pengurusan perkara melalui Hakim Agung non aktif Gazalba Saleh. Nurdin Halid diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dari pihak swasta di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023) kemarin.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya akses pengurusan perkara melalui jalur tersangka Gazalba Saleh,” ucap Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (13/12/2023).
Pun demikian, Ali Fikri belum menjelaskan lebih lanjut terkait perkara apa yang Nurdin mintakan kepada Gazalba untuk diurus.
Diketahui Gazalba merupakan hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang saat ini dinonaktifkan karena menjadi tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, Gazalba diduga menerima gratifikasi Rp15 miliar. Sebagian di antaranya telah berubah bentuk menjadi aset seperti properti.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Gazalba diduga menerima gratifikasi terkait putusan perkara di Mahkamah Agung.
Perkara itu di antaranya terdakwa Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Kemudian, eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Ia juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Asep