KPK Ungkap Ada Aliran Uang Diterima Ketua Komisi IV DPR dalam Kasus SYL

ARSO 14 Des 2023 KANAL NASIONAL 1 views

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada aliran uang korupsi mantan Mentan SYL diduga mengalir ke Ketua Komisi IV DPR RI Sudin.

“Ada juga anggota Komisi IV yang diduga juga menerima aliran dana. Waktu itu sudah disebutkan yang PDIP, yang rumahnya digeledah, Sudin,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).


Pun demikian, Ali Fikri belum menjelaskan secara rinci aliran korupsi tersebut. KPK mensinyalir ada uang yang turut diterima oleh Sudin dalam kasus korupsi SYL.


“Dugaan ada aliran ke Sudin,” ucapna.

Ali Fikri menambahkan,  tim penyidik KPK saat ini masih terus mengembangkan atas keterkaitan Komisi IV DPR RI dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ada dugaan Komisi IV terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian yang diusut KPK.

“Itu pemerasan. Kita harus konfirmasi proyek-proyek dan lain-lain. Pengawasan anggaran dan lain-lain,” tegas Ali.

Sudin telah diperiksa KPK pada Rabu (15/11/2023). Ia mengaku saat ditanya perihal anggaran dan pengawasan di komisinya, yang merupakan mitra kerja Kementrian pertanian.

“Hanya ditanya mengenai anggaran dan pengawasan saja,” kata Sudin di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/11).

Sudin mengatakan hanya dimintai keterangan itu saja. Dia meminta terkait penjelasan lebih lanjut untuk ditanya ke KPK.

“Nggak ada lagi (yang ditanyakan penyidik), yang lain nanti tanyakan ke penyidik,” ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Rinciannya, yakni SYL, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sedangkan SYL dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus itu, SYL diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks gubernur Sulawesi Selatan tersebut menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10 ribu dolar AS.