Memasuki Sidang Pemeriksaan Terdakwa, PH Kasus Kakak Ipar di Jombang Sebut Kliennya Tak Ada Niatan Jahat
JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Sidang kasus konflik kakak ipar dengan ipar di Jombang kembali di gelar pada Senin (18/12/2023) siang. Dalam sidang perkara dugaan pencurian yang dilakukan Soetikno Hary Santoso itu, memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa.
Sidang digelar terbuka secara umum di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Sidang tersebut dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Muhammad Riduansyah beserta hakim anggota Ida Ayu Masyuni dan Bagus Sumanjaya.
Terdakwa Soetikno mengikuti sidang secara online di Lapas Kelas II B Jombang tempatnya ditahan selama ini. Di ruang sidang, ia diwakili tim Penasihat Hukumnya. Sedangkan, pihak JPU dihadiri Andie Wicaksono.
Persidangan berlangsung cukup lama. Kendati demikian, Penasihat Hukum Soetikno, Sri Kalono menyebutkan bahwa dari hasil persidangan diyakini jika tidak ada niatan jahat pun dari kliennya tersebut.
“Klien kami menyampaikan secara jujur bahwa tidak ada satu pun yang dinikmati secara pribadi olehnya. Sehingga menurut kami tidak ada mens reanya. Kalau sebuah perbuatan tidak ada niatan jahatnya, apakah kemudian bisa dinyatakan sebagai perbuatan tindak pidana. Ya tidak bisa,” ujar Kalono kepada awak media.
Melihat lebih jelas kronologi yang terungkap dalam pemeriksaan terdakwa. Kalono menjelaskan, pada bulan September 2022 kliennya yang akrab disapa Soetikno diberikan amanah oleh Subroto, atau adik kandungnya. Amanah tersebut berupa sebuah kartu ATM disertakan nomor PIN nya.
Rekening tersebut guna menampung sumbangan dari saudara atau keluarga Subroto, atau suami mendiang dari pelapor yakni Diana Soewito. Oleh Soetikno, hal itu dipergunakan untuk kepentingan adik kandungnya, atau Subroto tersebut.
“Kemudian pada saat sekitar bulan November ditransfer 45 juta untuk membayar obat. Pesannya Subroto saat itu kepada klien kami, mungkin karena rekening tersebut milik pribadinya jadi nampaknya disembunyikan dari istrinya. Sehingga sebelum ditransfer ke pihak Diana, ditransfer dulu ke rekening Soetikno. Hanya satu malam langsung ditransfer, jadi tidak ada bunga apapun,” paparnya.
Lanjut Kalono mempersingkat ceritanya pada saat Subroto meninggal dunia, kartu ATM tersebut tersisa sekitar 3,3 juta an. Bukan untuk dinikmati oleh Soetikno sendiri, uang yang diambil tersebut dikembalikan untuk kebutuhan persemayaman Subroto.
“Justru habisnya untuk pemakamannya itu 4 juta lebih. Nah tapi oleh Diana menuduh jika kliennya kami ini mengambil uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Padahal terungkap jika uang itu dikembalikan untuk kepentingan pemakaman mendiang suaminya, Subroto itu,” katanya.
Kalono juga menyampaikan pandangan dari pemeriksaan saksi ahli sebelumnya dalam persidangan jika, sepanjang mandat nya pengambilan uang tersebut tetap digunakan kembali untuk kepentingan pemilik mandat, maka tidak bisa dipermasalahkan.
“Jadi dianggap sah, dan itu juga dalam rangka melaksanakan mandat yang diberikan oleh saudara Subroto kepada Soetikno. Dan tidak ada satu rupiah pun yang dinikmati oleh saudara Soetikno, justru Soetikno menyumbang banyak untuk kepentingan adiknya tersebut. Jadi dalam persidangan ini tadi hasilnya tidak ada niatan jahat yang dilakukan oleh klien kami,” pungkasnya.
Sementara itu masih di tempat yang sama, Andie Wicaksono, JPU menegaskan jika dalam pemeriksaan terdakwa bahwa sesuai bukti dalam persidangan, ia wajib untuk membuktikannya.
“Kalau hasil keterangan terdakwa ya kita sesuai dengan bukti persidangan, ya kita wajib bisa membuktikan di persidangan. Jadi ini tadi sidang agenda pemeriksaan terdakwa dan untuk sidang selanjutnya Kamis lusa dengan agenda pembacaan tuntutan,” singkatnya memungkasi.
Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, Soetikno dilaporkan oleh Diana Soewito terkait dugaan tindak pidana pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer dari ATM mendiang suami pelapor, sejumlah uang Rp 3.3 juta ke rekening atas nama terdakwa, meskipun hal itu disampaikan Penasihat Hukum Soetikno dalam persidangan, sudah atas izin mendiang Subroto dan digunakan kembali untuk kepentingan Subroto.(Hasan)