Meski sibuk di Tahun Politik, Komisi C DPRD Jatim Konsisten Selesaikan Pembahasan Perda
SURABAYA KANALINDONESIA.COM – Capaian spektakuler diraih Komisi C DPRD Jawa Timur , dengan sukses menuntaskan 5 Peraturan Daerah (Perda) dari total 12 Peraturan Daerah yang dibahas DPRD Jawa Timur.
Torehan kinerja luar biasa Komisi yang membidangi urusan keuangan dan BUMD di tahun 2023 kata Ketua Komisi C DPRD Jawa Timur Abdul Halim ini diantaranya menyelesaikan pembahasan tentang : (1) Raperda tentang Perubahan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, (2) Raperda Penyertaan Modal, (3) Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Jawa Timur, (4) Raperda tentang Perubahan Penanaman Modal dan (5) Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Jawa Timur.
Menjadi luar biasa sebab anggota Komisi bidang Pendapatan ini rata-rata juga harus berkampanye untuk Pilleg 2024, namun tugas legislasi tetap menjadi prioritas.
“Meski tahun 2023 itu adalah tahun politik jelang pemilu 2024, tapi kami bersama seluruh anggota Komisi C tetap konsisten menyelesaikan tugas legislasi,” jelas Abdul Halim, Rabu (27/12/2023).
Menurutnya, pembahasan 5 Raperda tersebut sangat berkaitan pada kinerja ekonomi Provinsi Jawa Timur. Misalnya Perda tentang Pajak daerah dan retribusi daerah Jawa Timur. Dalam perda ini mengatur tentang Sumber pendapatan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur menghadapi diberlakukannya Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Pada Tahun 2025 nanti, pendapatan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor yang biasanya mayoritas untuk Pemprov, mulai 2025 akan dibalik komposisinya dengan Pemerintah Kabupaten/kota, maka pemprov harus segera mencari alternatif lain,” jelas Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Timur ini.
Dengan adanya perda tersebut, maka Komisi C bisa melakukan antisipasi supaya pendapatan Pemprov Jatim tidak turun terlalu drastis. “Kalau pendapatan turun, maka berpengaruh pada APBD provinsi Jawa Timur dan pastinya berdampak pada program-program kemasyarakatan yang biasanya sudah kita lakukan dengan baik,” terang politisi Dapil Madura ini.
Selain itu, Komisi C telah melakukan pembahasan Perda tentang Perubahan Dana Cadangan Pilgub. Dimana tahun 2023 ini, sudah bisa cair untuk digunakan memulai tahapan pelaksanaan Pemilihan Gubernur September 2024 mendatang. “Tentunya dengan adanya perda dana cadangan Pilgub 2024 bisa digunakan lebih awal, agar pelaksanaan Pilgub 2024 nanti berjalan lancar dan berdampak pada kesejahteraan ekonomi Masyarakat Jawa Timur,” pungkasnya. Nang