Polisi di Sampang Tangkap Pelaku Cabul 4 Anak Dibawah Umur
SAMPANG, KANALINDONESIA.COM: Seorang pria berinisial AM (31), warga Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang tak berkutik saat digelandang petugas menuju Polres Sampang. Diketahui, dia diamankan setelah melakukan penculikan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Edi Eko Purnomo mengatakan, pengungkapan pengungkapan berawal dari orang tua korban yang melaporkan kasus penculikan anak di salah satu desa di Kecamatan Torjun.
Dari bukti-bukti serta keterangan sejumlah saksi, petugas selanjutnya menangkap pelaku di rumahnya, yakni di Desa Sreseh, Kecamatan Sreseh.
“Setelah diinterogasi, pelaku AM mengakui perbuatannya, yakni melakukan cabul di empat TKP yang berbeda dan semua korbannya merupakan anak dibawah umur. Tiga kali di Kecamatan Sreseh dan satu kali di Kecamatan Torjun,” terang Edi, Selasa (12/12/2023).
Saat ditangkap Lanjut Edi, pelaku AM berusaha kabur ke area persawahan. Namun, setelah mendengar tembakan peringatan pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Sementara itu untuk melancarkan aksinya, pelaku AM membujuk korban dan mengajak untuk membeli sesuatu. Setelah anak lengah, pelaku melakukan pemaksaan terhadap korban.
“Ngakunya, saat itu pelaku nafsu melihat korbannya, padahal ia telah sudah beristri dan mempunyai anak,” imbuh Edi.
Edi juga mengungkapkan status pelaku merupakan warga asal dari Lampung yang merantau di Sampang. AM saat ini berdomisili di Kecamatan Sreseh lebih dari lima tahun.
Polisi menjerat perbuatan pelaku AM dengan Pasal 81 dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. **
Reporter: RR_kanalindonesia.com