Rilis Kasus Selama Tahun 2023, Ratusan Barang Bukti di Musnahkan Polres Gresik
GRESIK, KANALINDONESIA.COM : Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom bersama Forkopimda menggelar press release akhir tahun 2023, ratusan barang bukti di Musnahkan, dihalaman Markas Komando Polres Gresik, jalan DR. Wahidin Sudiro Husodo No.214, Kembangan, Kec. Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan ungkap kasus sepanjang tahun 2023, dengan jumlah total 140 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 208 orang. Yang terdiri dari kasus pencurian, curas, curanmor, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan anak, persetubuhan anak, penganiayaan anak, uang palsu, dan prostitusi.
Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, pencurian kendaraan roda empat, dan pencurian lainnya. Jum’at (30/12/2023).
Sedangkan kasus curas, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 6 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian dengan kekerasan di jalan, pencurian dengan kekerasan di rumah, dan pencurian dengan kekerasan di tempat usaha.
“Kasus curanmor, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang,” kata Kapolres.
Sementara kasus pengeroyokan, ada 8 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul, dan pengeroyokan dengan tangan kosong.
Dalam penanganan kasus pembunuhan, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang. Kasus tersebut merupakan kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Kebomas.
Lanjut kasus pencabulan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencabulan anak di bawah umur, dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.
Untuk kasus persetubuhan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi persetubuhan anak di bawah umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan.
Kemudian kasus penganiayaan anak, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 25 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan anak dengan kekerasan, dan penganiayaan anak dengan ancaman kekerasan.
Selanjutnya peredaran kasus uang palsu, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 1 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang.
Untuk kasus prostitusi, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus dengan jumlah tersangka 2 orang, yang di jajakan melalui situs prostitusi online.
Selain kasus-kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus-kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba, dan kasus produksi narkoba.
“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja, dan 127 butir ekstasi. Demikian juga peredaran narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 168 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja, dan 120 butir ekstasi,” tuturnya.
Dalam penanganan tindak pidana narkoba Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 7 orang tersangka dengan total barang bukti sebanyak 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja.
Sedangkan untuk Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Polres Gresik berhasil mengamankan 77 tersangka, dengan barang bukti 828 botol dari semua miras. Terdiri dari pelanggaran ketertiban umum, dan kasus pelanggaran lainnya.
“Pelanggaran lalu lintas, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 100 knalpot brong, tutup Kapolres Gresik. (Irwan_kanalindonesia.com)