Seorang ABG di Sampang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Dibawah Umur

SAMPANG, KANALINDONESIA.COM: Seorang Anak Baru Gede atau ABG berinisial AA (17) asal Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang Madura harus mendekam di penjara. Ia diamankan polisi setelah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku AA ditangkap dirumahnya oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dipimpin langsung Kanit PPA Aiptu Yunus Supriyono. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran) umur 14 tahun,” terang Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Eko Purnomo, Sabtu (9/12/2023).

Menurut keterangan Iptu Edi Eko, kasus asusila ini berawal dari orang tua Mawar mendapatkan informasi terkait beredarnya video korban dengan pelaku di aplikasi pecakapan WhatsApp pada hari Senin, 4 Desember 2023 pagi. Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian orang tua Mawar melaporkan AA ke SPKT Polres Sampang, pada hari Selasa, 5 Desember 2023 sore.

Kepada penyidik, Mawar membenarkan terkait video asusila yang direkam pelaku pada Minggu, 29 Oktober 2023, sekitar pukul 11.30 WIB. Video tersebut dibuat di rumah teman pelaku di Dusun Klampis, Desa Bancelok, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura.

Setelah mengantongi keterangan korban dan saksi serta barang bukti hasil visum et Repertum korban, petugas pun bergerak cepat untuk melakukan pencarian keberadaan pelaku. Pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun Klampis, Desa Bancelok Jrengik, Sampang.

Perbuatan AA dijerat polisi dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang Jo. UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku AA ditahan di Rutan Polres Sampang, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. **

Reporter: Ady_kanalindonesia.com

IKUTI DISINI SALURAN WHATSAPP KANALINDONESIA.COM