Sidang Pembelaan, Kasus Ibu dan Anak di Jombang Diyakini Bebas

ARSO 28 Des 2023 KANAL JOMBANG

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: KANALINDONESIA.COM: Pada Rabu (27/12/2023) siang, kasus yang melibatkan ibu dan anak masuk penjara di Jombang kembali digelar. Di ruang sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jombang itu, digelar sidang kedua perkara dalam agenda pembacaan nota pembelaan.

Terdakwa Yeni Sulistyowati, atau nenek 78 tahun itu mengikuti persidangan secara langsung meski harus duduk di atas kursi rodanya. Tak seorang diri, ia didampingi keluarga dan kuasa hukumnya di sampingnya. Sementara terdakwa Soetikno, mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Jombang.

Dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukumnya, kedua terdakwa sebelumnya menghormati tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun demikian, penasihat hukum terdakwa, Kalono meyakini jika dalam kasus kliennya tersebut tidak ada mens rea nya.

“Menurut hasil yang kami rangkum selama persidangan dengan alat-alat bukti yang ada, mestinya dibatalkan dan kedua terdakwa Bu Yenny dan Soetikno dinyatakan bebas. Karena tidak ada mens rea nya dan tidak terpenuhi untuk memenuhi unsur-unsur pada tuntutan tersebut,” ujar Kalono, kepada awak media usai persidangan.

Selain itu, diperjelas Kalono menyampaikan bahwa terdapat banyak poin-poin penting terkait hal yang meringankan dari kedua terdakwa atau kliennya. Mulai dari berlaku sopan selama persidangan, hingga tidak pernah dihukum sebelumnya.

“Hal-hal yang meringankan untuk Bu Yenny ya banyak. Berperilaku sopan, tidak pernah dihukum, telah menyesali perbuatannya, lanjut usia dan telah berusia 78 tahun, hingga klien kami ini sudah sakit-sakitan dan harus mendapatkan perawatan intensif dari dokter ataupun rumah sakit,” katanya.

Tak sekadar untuk Nenek 78 tahun saja. Hal yang meringankan juga banyak didapatkan oleh terdakwa Soetikno.

“Untuk Soetikno, ya berprilaku sopan juga dalam persidangan, tidak pernah dihukum sebelumnya, menyesali atas perbuatannya yang sampai membuatnya harus mendekam di balik jeruji penjara, merupakan tulangpunggung keluarga yang harus menafkahi mamahnya, isteri dan anak-anaknya, dan tempat menggantungkan pendapatan puluhan karyawan, hingga ingin terus merawat dan menjaga mamahnya yang sudah berusia 78 tahun,” paparnya.

Sehingga dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pembelaan. Dalam persidangan dan berdasarkan fakta-fakta persidangan, diyakini bahwa kedua kliennya akan diputus bebas.

“Besok sementara jaksa akan melakukan replik atas tanggapan dari pledoi kami. Terus kami berharap kepada majelis hakim atas dasar-dasar yang sudah kami sampaikan dalam persidangan tadi, agar memutus bebas untuk saudara Soetikno maupun Bu Yeni,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa, tuntutan Ringan untuk dua orang terdakwa perkara penggelapan perhiasan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Kamis (21/12/2023) siang. Kedua terdakwa yang mendapat tuntutan ringan Jaksa penuntut umum itu, yakni Yeni Sulistyowati dan Soetikno.

Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, sedangkan kakak ipar Diana, Soetikno dituntut 5 bulan penjara.

Sebelum itu dalam kasusnya, Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.