Terkait Kepergian Berobat Nenek 78 Tahun, Jubir PN Jombang Sebut Sudah Terima Surat

ARSO 06 Des 2023 KANAL JOMBANG

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Dalam masa tahanan rumah, Yeni Sulistyowati, nenek 78 tahun yang dipidana menantunya, Diana Soewito, pergi ke luar kota dengan tujuan berobat atau menjalani operasi. Dalam hal ini, diberatkan oleh Diana melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin bahwa yang bersangkutan pergi tanpa surat izin terhadap pihak yang berwenang.

“Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Akan tetapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau melakukan kegiatan keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang,” jelas Samsul, Kuasa Hukum Diana Soewito di hadapan wartawan pada Selasa (5/12/2023) siang.

Namun demikian saat dikonfirmasi kepada Juru Bicara Humas Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah menyampaikan bahwa surat sudah diajukan terdakwa dan diberikan kepada Majelis Hakim. Surat tersebut diterima Majelis Hakim saat persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.

“Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang,” kata Denndy.

“Dan ini tadi sidang ditunda pada tanggal 7 Desember nanti, dan apabila pada sidang itu terdakwa tidak hadir maka status tahanan rumahnya akan dialihkan menjadi tahanan rutan. Suratnya berisi keterangan terdakwa setelah selesai operasi,” lanjutnya memungkasi.

Masih di tempat yang sama, Kalono, Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati menjelaskan jika kliennya memang pergi keluar kota, tepatnya ke Sukoharjo, Jawa Tengah. Kepergian kliennya ke Sukoharjo itu untuk berobat di Rumah Sakit khusus ortopedi Karima Utama Sukoharjo.

“Pada tanggal 2 Desember 2023 itu, Bu Yeni ini mencoba untuk berjalan dan tiba-tiba jatuh. Dan mencoba berdiri lagi terus jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan. Nah ternyata engsel tulang panggulnya retak dan tidak bisa diganti. Dari situlah butuh penanganan cepat hingga dioperasi di Solo dan insyaallah hari ini sudah pulang,” ujar Kalono.

Lanjut Kalono menyebut, kliennya ini sudah memiliki surat rujukan dokter dan tanpa meminta izin ke PN Jombang, mengingat pelayanan PN Jombang pada hari Sabtu libur.

“Karena itu kan hari Sabtu, dan kami melaporkan kejadian itu ke jaksa, kan itu juga hari Sabtu. Hari Senin belum sempat dimasukkan ke kejaksaan, baru hari ini (surat permohonan) disampaikan ke majelis hakim PN Jombang waktu persidangan dan diterima. Itu surat izin dan permohonan maaf, karena itu hari Sabtu ya,” imbuhnya.