Libur Nataru, Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Perpanjangan SIM yang Mati

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Libur panjang Nataru membuat layanan perpanjangan SIM di Satpas dan gerai SIM tertunda.
Hasilnya, tidak sedikit pemilik SIM yang habis masa berlaku di rentang tanggal 30 Desember 2023-1 Januari 2024 merasa was-was karena tidak bisa memperpanjang masa berlaku.
Tapi, Polda Metro Jaya melalui akun @tmcpoldametro memberi pengumuman terkait keringanan perpanjangan SIM di tanggal tersebut.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember 2023 s/d 1 Januari 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 2-3 Januari 2024 dengan mekanisme perpanjangan,” keterangan resmi dari akun @tmcpoldametro, Senin (1/1).
Pada intinya, mereka yang SIMnya habis pada rentang tanggal 30 Desember 2023-1 Januari 2024 mendapat dispensasi, baik ketika di jalan maupun ketika perpanjangan nantinya.
Dispensasi itu bertujuan untuk memudahkan pemilik SIM yang masa berlakunya habis ketika Satpas dan gerai SIM tutup. Sehingga, mereka bisa melakukan perpanjangan ketika layanan tersebut sudah kembali aktif.
Sebelumnya, dispensasi juga berlaku untuk SIM yang masa berlakunya habis pada 25-26 Desember 2023. Pemiliknya bisa melakukan perpanjangan tanggal 27 Desember saat Satpas dan gerainya dibuka kembali.
Untuk memperpanjang SIM kalian, simak langkah-langkah berikut ini:
Syarat:
1. KTP asli dan dua lembar fotokopinya.
2.SIM asli yang akan diperpanjang dan 2 lembar fotokopinya.
3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas, tapi bisa juga didapatkan di lokasi perpanjangan SIM.
4. Surat lulus uji simulator.
5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM.
Informasi terkait biaya penerbitan SIM:
Buat yang lupa, berikut daftar biaya perpanjangan SIM di setiap golongan:
1. SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum: Rp 80 ribu.
2. SIM C, C I, CII: Rp 75 ribu.
3. SIM D dan D I: Rp 30 ribu.
4. SIM Internasional: Rp 225 ribu. (Imam_kanalindonesia.com)