Tangkap Pelaku Sabu BB Setengah Kilo Gram, Polres Pamekasan Akan Dalami Dugaan Ada Jaringan Lapas Pamekasan

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Satuan Reskoba Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin 8 Januari 2024 berhasil merongkus seorang pelaku narkoba jenis sabu asal Lumajang. Selain itu, polisi Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang beratnya hampir setengah kilo gram.
Pelaku,bernama “IN’ (46 tahun), Warga Deaa Pasirian, Kecamatan Lumajang. Pelaku ditangkap tangan petugas Kepolisian Mapolres Pamekasan di dalam rumah yang berada di Jalan Cokroatmojo Gang, Kelurahan Parteker, Kecamatan Kota Pamekasan. Petugas, juga mengamankan Barang Bukti Sabu seberat 489,88 Gram dari tangan tersangka.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku merupakan jaringan pengedar narkoba antar pulau. Karena dari kesaksian pelaku, barang tersebut didapat dari wilayah Aceh.” kata Kapolres Pamekasan, AKBP. Jazuli Dani Iriawan dalam Perss Releasenya. Rabu (17/01/2024).
Kapolres Pamekasan, AKBP. Jazuli Dani Iriawan saat dikonfirmasi awak media terkaitt jaringan narkoba tersebut apakah ada sindikat jaringan dengan Lapas Pamekasan menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pendalamam lebih lanjut untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Pamekasan.
“Untuk jaringan narkoba atas nama tersangka ” IN” ini apakah ada jaringan dengan lapas, kita masih mendalami kasus ini.” Tegasnya.
Sementara itu, akibat perbuatannya ini, tersnagka “IN” harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Pamekasan. Pelaku, dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 dan pasal 112 UU RI Tahun 2009. Dengan ancaman pidana kurungam penjara maksimal seumur hidup atau denda sebesar 1 milliar rupiah.(Rm/Ng/Red).