Diteken Pemerintah, Simak Hak Pegawai PPPK yang Disetarakan PNS dalam Aturan Baru

ARSO 09 Jan 2024 KANAL JAKARTA
Diteken Pemerintah, Simak Hak Pegawai PPPK yang Disetarakan PNS dalam Aturan Baru

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah Indonesia rombak hak PPPK melalui UU ASN No. 20 Tahun 2023.

Sebelum UU ASN No. 20 Tahun 2023 diberlakukan, hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia memiliki perbedaan yang signifikan.

Hal yang signifikan tersebut contohnya ada pada jaminan pensiun dan hari tua, pegawai negeri sipil di Indonesia mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua sementara PPPK tidak mendapatkan sama sekali. Tetapi, hal ini sudak tidak berlaku lagi karena hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menjadi setara tidak ada perbedaan.

Selain jaminan pensiun dan hari tua, masih banyak aturan dan regulasi yang dirubah oleh pemerintah melalui UU ASN No. 20 tahun 2023.

Berikut adalah hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia menurut UU ASN No. 20 tahun 2023 atau yang biasa disebut UU ASN yang baru:

1. Bantuan hukum

Bantuan hukum bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia dapat berupa bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

2. Lingkungan kerja

Lingkungan kerja juga sudah menjadi hak bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, yaitu UU ASN No 20 Tahun 2023.

3. Motivasi

Para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia berhak mendapat motivasi untuk menunjang kinerjanya, motivasi yang diberikan berupa finansial maupun non finansial.

4. Pengembangan diri

PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia berhak mendapatkan hak pengembangan atas diri pribadinya berupa penghargaan yang berguna bagi pengembangan diri semua PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

5. Penghasilan

Penghasilan merupakan salah satu hal yang amat penting bagi kelangsungan hidup para PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia. UU ASN No. 20 tahun 2023 telah menjamin pemberian penghasilan berupa gaji bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

6. Tunjangan dan fasilitas

Melalui UU ASN No. 20 tahun 2023, pemerintah akan memberikan hak atas tunjangan dan fasilitas bagi PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia.

7. Jaminan sosial

Dalam aturan yang baru, pegawai PPPK berhak mendapat jaminan sosial layaknya pegawai negeri sipil, berikut jaminan sosial yang akan didapat oleh pegawai PPPK:

– Jaminan pensiun.

– Jaminan kecelakaan kerja.

– Jaminan hari tua.

– Jaminan kematian.

– Jaminan kesehatan.

Demikian hak PPPK dan pegawai negeri sipil di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara yang baru, UU ASN No 20 Tahun 2023. (Imam_kanalindonesia.com)