Gus Miftah Bagi-bagi Uang Di Pamekasan, Bawaslu Nyatakan Terindikasi Pelanggaran Politik Uang

Gus Miftah Bagi-bagi Uang Di Pamekasan, Bawaslu Nyatakan Terindikasi Pelanggaran Politik Uang

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Sikapi video viral Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat disebuah kegiatan yang dilaksanakan di gudang H. Her, di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur beberapa waktu lalu, Rabu 3 Januari 2024, Bawaslu Pamekasan langsung menggelar sidang pleno.

Sidang pleno digelar, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang meliputi pihak Pengawas Pemilu, Kepolisian Mapolres Pamekasan dan pihak Kejaksaan Negeri.

Rapat bersama itu, menyepakati temuan video viral Gus Miftah bagi-bagi tersebut dinilai memenuhi dugaan pelanggaran politik uang yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.

“Kami sepakat, bahwa video viral bagi-bagi uang itu dalam dugaan melakukan praktik politik uang untuk memilih salah satu Paslon Capres 2024,” Tegas Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan, kepada awak media, Rabu (3/1/2024).

Suryadi juga mengatakan, sebagai langkah tindak lanjut menyikapi persolaan itu pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terlibat.

Para pihak tersebut, yakni Khairul Umam atau H. Her selaku pemilik tempat dan pembagi uang yaitu Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut.(Rom/Ng/Red).