Pelaku Pembunuhan di Pulung Ponorogo Tertangkap, Begini Motifnya

ARSO 02 Jan 2024 KANAL PONOROGO 1 views
Pelaku Pembunuhan di Pulung Ponorogo Tertangkap, Begini Motifnya

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Pelaku pembunuhan di Pulung Kabupaten Ponorogo berhasil diamankan jajaran Polres Ponorogo beserta barang bukti, Selasa (2/1/2024).

Pelaku yang melakukan tindak pidana ini berinisial P (25) yang masih saudara jauh korban dan rumah mereka berdekatan.

Di hadapan wartawan, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo tunjukan barang bukti dan kronologi terkait kejadian yang baru lusa terjadi tersebut.

Barang bukti tersebut dikumpulkan setelah jajaran Satreskrim menerima laporan dan langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi.

“Barang bukti yang kami amankan berupa Batang besi, umpak tempat bendera, sepotong kayu, dan beberapa alat bukti lainya,” ucapnya.

Kapolres Ponorogo itu menyampaikan motif utama pelaku dalam melakukan aksinya yang ternyata bermotif sakit hati.

“Si pelaku ini sakit hati karena korban sering mengancam keluarganya dan kerap membuat gaduh terkait batas tanah, yang paling baru ibunya sampai harus dilarikan ke rumah sakit karena tidak kuat dengan ancaman yang sering korban lontarkan,” ucapnya.

Akibat tekanan dan perbuatan korban yang dianggap sudah kelewat batas, pelaku secara spontan menarik korban dari rumahnya pada malam tahun baru dan menganiayanya.

“Perbuatan korban yang sudah dianggap kelewat batas ini membuat pelaku pada malam tahun baru spontan mengambil beberapa benda tumpul untuk membalas sakit hati ibunya, ditambah keadaan pelaku yang sedang mabuk, suasana mendadak mencekam dan tidak lama korban meninggal ditempat dengan berlumuran darah,” jelasnya.

AKBP Anton menambahi setelah korban meninggal, pelaku berpamitan dengan keluarga dan pergi ke kebun dekat rumah.

“Setelah korban meninggal, pelaku berpamitan dengan keluarga dan pergi ke kebun dekat rumah. Namun, sehari setelahnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung diantar keluarga,” tambahnya.

Pelaku akan dikenai pasal 338 atau
351 ayat 3 dengan ancaman maksimal kurungan 15 tahun penjara. (Imam_kanalindonesia.com)