Pria di Balongbendo Sidoarjo Perkosa Anak Kandungnya Hingga Lahirkan Bayi Laki-laki

SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Tersangka AM, (45 th) alamat Balongbendo Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tega memperkosa anak kandungnya sendiri hingga hamil, korbannya adalah Bunga (15 tahun) dengan alamat yang sama, kelas IX SMP.
Pria yang sehari-harinya bekerja serabutan tersebut mengaku tega memperkosa anak kandungnya sendiri lantaran, istrinya kalau diajak berhubungan badan selalu menolak.
“Istri saya kalau saya ajak berhubungan badan selalu menolak,” ujarnya saat di tanya Kombes Christian Tobing, dihadapan puluhan awak media.
Kepada Polisi, pria yang bekerja sebagai kuli serabutan itu mengaku perbuatannya berawal dari, Ia pernah tidur sekamar dengan putrinya pada April 2022 sekira pukul 23.00 WIB, sewaktu korban dan pelaku sedang tidur bersama, kemudian pelaku membangunkan korban dan menyuruh untuk memijat badan sampai dengan ke kaki, kemudian pelaku berkata,“bapak minta tolong buat bantu ngeluarin sperma,” lalu korban jawab “emo” (Tidak mau) sambil menggelengkan kepala. Selasa (23/1/2024).
Kemudian pelaku mengancam kalau korban tidak mau menuruti kemauannya, “diluk wae kak (sebentar saja kak), nek kamu nggak ngereken bapak, bapak nggak ngereken pean (kalau kamu tidak peduli dengan bapak, bapak tidak peduli dengan kamu),” kata pelaku dengan sedikit mengancam, namun korban tetap tidak bersedia.
Kemudian Pelaku berkata lagi kepada korban “ojo rame-rame engko ibumu krungu (jangan rame-rame nanti ibumu dengar)” selanjutnya pelaku memaksa membuka celana korban, dan selanjutnya menyetubuhi korban. Setelah bersetubuh, kemudian pelaku berkata kepada korban “ojo sampe ngerti ibumu, biar tidak sampai rame,” ujar Pelaku.
Kejadian tersebut berulang kali, sesuai keterangan korban bahwa dalam satu bulan terjadi 2 (dua) kali hubungan badan dengan modus yang sama. Terakhir kali kejadian pada bulan Agustus 2023.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan bahwa peristiwa tindak pencabulan ini dilakukan oleh pelaku sejak April 2022 hingga Agustus 2023 di dalam rumah pelaku.
“Jadi durasi persetubuhan ini sekitar setahun lebih. Saat ini korban sudah melahirkan bayi laki-laki dari hasil hubungan gelap yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu,” kata Kapolres.
Dia lalu menjelaskan pasal apa saja yang akan kenakan kepada pelaku atas perbuatanya tersebut.
“Pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).(Ada penambahan 1/3 dari ancaman pidana penjara yaitu dari 15 Tahun ditambah 1/3 menjadi 20 Tahun),” pungkasnya. (Irwan_kanalindonesia.com)