Satreskrim Polrestabes Semarang Ringkus Pelaku Perampokan Rumah
SEMARANG, KANALINDONESIA.COM – Satreskrim Polrestabes Semarang meringkus dua pelaku mantan narapidana NF dan AZ yang terlibat kasus perampokan di sebuah rumah di Jl Firaga II, Kel Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Kamis (28/12/ 2023).
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari mengatakan, barang raib dibawa adalah TV LG berukuran 32 inci dan dua pasang anting dengan berat masing-masing 1,4 gram dan 1,2 gram. Korban memperkirakan kerugiannya sekitar Rp. 5.000.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Semarang.
“Berkat respon cepat dan penggunaan teknologi yang efektif berhasil menangkap pelakunya pada 29 Desember 2023. Korban memanfaatkan Aplikasi LIBAS untuk melaporkan kejahatannya, dan langsung dapat mengidentifikasi tersangka melalui rekaman pengawasan yang ditangkap oleh kamera CCTV perumahan,” ujarnya, kepada wartawan, Rabu (3/1/2023)
Menurutnya, Pelaku NF telah keluar dari penjara pada Oktober 2023, sedangkan AZ telah menjalani hukuman hingga tahun 2021 karena kasus pencurian sebelumnya. Kedua tersangka tersebut bertetangga dan NF sebagai dalang dari perencanaan dalam aktivitas ilegal mereka.
Saat diinterogasi, lanjutnya, NF mengaku mencuri TV itu hanya membutuhkan waktu 10 menit. modus yang mereka lakukan adalah menyasar rumah yang warganya tidak berpenghuni.
Dia menambahkan, Mereka akan menilai situasi khususnya mencari teras yang kotor dan mengetuk pintu, jika ada yang menjawab mereka akan berpura-pura menanyakan arah untuk memastikan apakah rumahnya kosong.
“Kami asih melanjutkan penyelidikan kasus ini dan kedua pelaku akan dijerat pasal tindak pidana pasal Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana,” tuturnya. (ndi)






















