Sikapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Pastikan Akan Panggil Para Pihak Terduga Praktik Politik Uang

NANANG 03 Jan 2024
Sikapi Video Viral Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Pastikan Akan Panggil Para Pihak Terduga Praktik Politik Uang

PAMEKASAN,KANALINDONESIA.COM: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan Suryadi mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terduga pelangaran politik uang.

Para pihak tersebut, diantaranya adalah Khairul Umam atau H. Her selaku pemilik tempat, dan pembagi uang kepada masyarakat yakni Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah serta para pihak lainnya yang terlibat dalam dugaan politik uang tersebut.

“Jadi intinya dugaan itu akan kami tuntaskan dalam 14 hari kerja, untuk mendapatkan bukti-bukti dan pihak terkait, sehingga bisa diputuskan, masuk dalam politik uang atau tidak,” kata Suryadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Pamekasan dalam keterangan persnya, Rabu (3/1 2024).

Diberitakan sebelumnya, bahwa beberpaa waktu lalu tengah viral video Gus Miftah bagi-bagi uang kepada masyarakat disebuah kegiatan yang dilaksanakan di gudang H. Her, di Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Menyikapi temuan persoalan itu, Bawaslu Pamekasan pada Rabu 3 Januari 2024 kemudian langsung menggelar sidang pleno.

Sidang pleno digelar, bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu), yang meliputi pihak Pengawas Pemilu, Kepolisian Mapolres Pamekasan dan pihak Kejaksaan Negeri.

Dalam rapat bersama itu, menyepakati temuan video viral Gus Miftah bagi-bagi tersebut dinilai memenuhi dugaan pelanggaran politik uang yang kemudian diregistrasi dengan Nomor: 001/REG/TM/PP/KAB/16.28/I/1/2024.(Rom/Ng/Red).