Tak Ada Niat Jahat, Hakim Vonis Ringan Kasus Ibu dan Anak di Jombang

ARSO 03 Jan 2024 KANAL JOMBANG
Tak Ada Niat Jahat, Hakim Vonis Ringan Kasus Ibu dan Anak di Jombang

Suasana persidangan dalam agenda vonis kasus Ibu dan Anak di Jombang

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Angin segar kembali mengipas keringat Yeni Sulistyowati dan Soetikno, atau Ibu dan Anak yang dipenjara lantaran dugaan tuduhan pencurian perhiasan. Bagaimana tidak, kedua terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa sebelumnya.

Terhadap Yeni Sulistyowati, nenek 78 tahun yang dipidana menantunya sendiri Diana Soewito (46), majelis hakim menjatuhkan vonis 3 bulan 21 hari. Sementara kepada Soetikno yang juga masih merupakan kakak ipar dari pelapor Diana Soewito, dijatuhkan vonis 4 bulan 26 hari.

Vonis terhadap ibu dan anak tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 17.45 WIB. Terdakwa Yeni hadir secara langsung di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya. Sementara Soetikno mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas II B Jombang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ibu Yeni dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Soetikno dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” jelas Riduansyah saat membacakan putusan dalam persidangan.

Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangannya. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku korban.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya,” paparnya.

Masih di tempat yang sama, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Kalono menilai jika putusan ringan didapatkan kliennya lantaran tidak terbukti melakukan tindak kejahatan. Selain itu juga lebih banyak pertimbangan hal yang meringankan kliennya.

“Nah dalam kasus ini kan ada pasal penggelapan dan pencurian. Nah oleh majlis hakim tadi pasal pencurian ini tidak terbukti, jadi tidak ada tindak kejahatannya kan dari klien kami. Sebab perolehannya sebuah barang itu bukan dari tindak kejahatan, melainkan diberikan oleh yang bersangkutan,” ujar Kalono di hadapan awak media usai persidangan.

Menanggapi putusan dari majlis hakim dalam persidangan tersebut, Kalono menjelaskan bahwa sangat menghormati. Namun demikian dikhawatirkannya dari kasus keluarga yang diharapkan dapat vonis bebas tersebut, akan jadi kacamata masyarakat secara luas untuk memanfaatkan hukum dalam suatu permasalahan.

“Kami menghormati putusan yang telah dibacakan. (Terkait putusan hakim, red) kami pikir-pikir dulu. Ya kami harapkan sebelumnya kedua-duanya bebas, nah kalau begini yang kami khawatirkan bagi masyarakat luas mengaca kasus ini untuk dimanfaatkan dalam permasalahan keluarganya, meski di posisi yang salah,” katanya.

Tak hanya demikian, pihak keluarga melalui kuasa hukum kedua terdakwa juga menyampaikan terimakasih terhadap sejumlah pihak yang telah memberi dukungan. Sehingga dari kasus ini diharapkan tidak terjadi kembali dan agar jikalau ada permasalahan keluarga, layaknya diselesaikan dengan kepala dingin dalam kekeluargaan.

“Kepada masyarakat luas dan tentunya di Jombang, kami ucapkan banyak terimakasih atas dukungannya. Kami berharap ini jadi pelajaran penting, jangan sampai kita memanfaatkan hukum untuk merusak tatanan sosial, ada yang telah ada. Jadi marilah kita rawat bersama dan jika terdapat permasalahan keluarga, selesaikan secara kekeluargaan bersama,” pungkasnya.

Sekadar diketahui sebelumnya bahwa Ibu dan Anak tersebut dapat tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Yeni yang merupakan mertua dari pelapor Diana Soewoto dituntut 4 bulan penjara, sedangkan kakak ipar Diana, Soetikno dituntut 5 bulan penjara.

Sebelum itu secara singkat dalam kasusnya, Soetikno dilaporkan oleh Diana terkait dugaan pencurian. Terdakwa diduga melakukan transfer uang Rp3,3 juta ke rekening pribadinya dari ATM suami Diana setelah meninggal dunia.

Terdakwa Soetikno didakwa pasal 372 KUHP dan Pasal 30 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Sedangkan Yeni Sulistyowati didakwa pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP atau pasal 372 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(Hasan)