SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemanggilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, dikarenakan yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pada Jum’at (02/02/2024) lalu.
Selain Gus Muhdlor, KPK juga memanggil Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono sebagai saksi. Namun, hingga Jumat (2/2/2024) sore, hanya Ari Suryono yang memenuhi pemanggilan KPK. Sementara Gus Muhdlor meminta untuk dijadwalkan ulang.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, hendak dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Dari informasi yang kami terima, besok Jumat (02/02) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi di antaranya, Ahmad Muhdlor Ali,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (1/2/2024).
Keterangan keduanya dinilai diharapkan dapat membuat terang kasus yang tengah diusut KPK tersebut. Kedua saksi diharapkan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK tersebut.
Pun demikian, Kabag pemberitaan KPK Ali Fikri belum membeberkan detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. KPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut ketika agenda permintaan keterangan keduanya telah rampung.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) sebagai tersangka.
Baca berita lainnya di Google News Kanalindonesia.com