NGAWI, KANALINDONESIA.COM: Video deklarasi dukungan kepada Capres-Cawapres Prabowo-Gibran yang dilakukan Sri Mulyono Kepala Desa Sambiroto, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur yang viral di media sosial berbuntut panjang.
Atas laporan Warga Pemantau Netralitas (WPN) ke Bawaslu, kini Sri Mulyono diperiksa oleh Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari kepolisian, kejaksaan dan Bawaslu pada Senin(12/02/2024) siang kemarin.
Setelah diperiksa selama satu jam di kantor Bawaslu, Sri Mulyono mengaku dirinya terpaksa membuat video dukungan pada Prabowo-Gibran Capres-Cawapres nomor urut dua bersama perangkat desanya karena diintimidasi oleh petinggi Asosiasi Kepala Desa (AKD) Indonesia cabang Ngawi.
Menurut Sri Mulono, bahwasanya petinggi AKD itu meminta dirinya memilih warna merah simbol bahaya atau warna hijau simbol aman, kalau simbol hijau harus mendukung Prabowo-Gibran dan diperintah membuat video deklarasi dukungan tersebut.
Sementara, menurut Yohanes Pradana Vidya Kusdanarko ketua Bawaslu Ngawi, lebih dari 30 pertanyaan yang dilontarkan kepada terlapor kepala desa Sambiroto dengan materi latar dan tujuan pembuatan video dukungan pada salah satu Capres-Cawapres itu.
“Saat ini masih pendalaman dan masih kajian serta belum bisa disampaikan hasil pemeriksaan,”ucapnya.
Pihak Gakkumdu juga akan mengkaji, apabila dalam kajian masih memerlukan keterangan tambahan dari pihak lain, baik saksi maupun alat bukti.
Terkait sangkaan pidana pemilu kepada Sri Mulyono, Gakkumdu juga telah memeriksa pihak pelapor untuk dimintai keterangan terkait laporan video deklarasi dukungan Prabowo-Gibran tersebut. (rizal)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT