KPK Periksa Dua Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan APD

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dan memeriksa dua pejabat sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri(APD ) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Keduanya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan periode 28 Maret-September 2020 Budi Sylvana dan Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai X KPPBC Tipe Madya Pabean B Bogor periode 2020, Pius Rahardjo.
“Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan hitungan pos dan besaran anggaran dalam pengadaan Aalat Pelindung Diri di Kemenkes,” ucap Kepala Bidang Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Senin( 12/02/2024).
Ali Fikri menambahkan, pemanggilan Budi Sylvana dan Pius Rahardjo yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Evaluasi dan Harmonisasi Kebijakan Fasilitas Pertambangan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan itu untuk mendalami aliran uang di kasus dugaan korupsi pengadaan APD.
“Termasuk dugaan aliran uang yang dinikmati berbagai pihak dari pengadaan tersebut,” ujarnya.
Diketahui dalam dugaan kasus korupsi pengadaan APD ini KPK telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka.
Ketiganya adalah Direktur Utama PT Eki yaitu Satrio Wibowo, PPK Budi Sylvana dan Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.