2 Petugas KPPS Meninggal, KPU Ponorogo Siapkan Santunan-kanalindonesia

Munajat, Ketua KPU Ponorogo. (foto: Imam Mustajab)
PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: 2 petugas KPPS di Ponorogo meninggal dalam penyelenggaran rangkaian Pemilu 2024 dan KPU menyiapkan santunan untuk keluarga mereka.
Menurut Munajat Ketua KPU Ponorogo, mereka yang meninggal merupakan petugas KPPS dari Kelurahan Kertosari dan Desa Ngendut, Kecamatan Balong atas nama Dian Puji Lestari (40) dan Danang Arya Saputra (20).
“Untuk petugas KPPS atas nama Dian, beliau meninggal setelah mengikuti Bimtek KPPS Januari lalu, jadi sebelum proses pemungutan suara berlangsung. Untuk yang atas nama Danang, beliau meninggal karena kecelakaan,” ungkapnya pada Jumat (16/2/2024).
Dia lantas menjelaskan bahwa mereka yang meninggal akan mendapat santunan sesuai ketentuan dari KPU RI.
“Besaran santunan yang akan diterima oleh keluarga mereka adalah sekitar 30 jutaan, proses pemberkasan untuk mengajukan santunan tersebut sudah kami ajukan, saat ini sudah di KPU Provinsi,” jelasnya.
Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang pada intinya akan memberikan santunan bagi anggota badan Adhoc yang mendapat musibah seperti kecelakaan dan meninggal saat bertugas.
Untuk besaranya, petugas KPPS yang meninggal dunia akan mendapat santunan Rp36 juta kepada ahli waris, 10 juta juga akan diberikan untuk biaya pemakaman.
Untuk KPPS yang cacat permanen, yang bersangkutan berhak menerima santunan sebesar Rp30 juta, sedangkan untuk luka berat Rp16,5 juta dan luka sedang Rp8,25 juta. (Imam_kanalindonesia.com)















